Analisis Perlindungan Hukum Terhadap
Terdakwa Anak Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Anindia
Julianti Marshanda
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak Penelitian ini
dilakukan untuk melihat bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang
terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dimana anak bertindak sebagai
perantara dari jual beli narkotika hingga mengkonsumsi narkotika. Dalam
penelitian ini memakai metode kepustakaan normatif. Metode yang digunakan
seperti pendekatan Undang-Undang yang berkaitan dengan peradilan anak,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan untuk
memberikan penjelasan dan analisis putusan untuk menentukan perlindungan
hukum yang bisa diterima oleh anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak-anak wajib dilindungi dari
penyalahgunaan narkotika sejak awal proses penyidikan dan penangkapan. Anak
pelaku tindak pidana harus menerima hukuman sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di dalam UU. Kata kunci: Anak, Penyalahgunaan
Narkotika, Perlindungan Hukum |
Abstract This research was conducted to see how legal
protection is for children involved in narcotics abuse where children act as intermediaries
from buying and selling narcotics to consuming narcotics. This research uses
normative literature methods. The methods used include the legal approach
relating to juvenile justice, the case approach, and the conceptual approach.
This research was conducted to provide an explanation and analysis of
decisions to determine the legal protection that can be received by children
who abuse narcotics. The research results show that Law Number 11 of 2012
concerning the Juvenile Criminal Justice System regulates that children must
be protected from narcotics abuse from the start of the investigation and
arrest process. Children who commit criminal acts must receive punishment in
accordance with the applicable provisions of the law. Keywords: Children, Narcotics Abuse, Legal Protection |
*Correspondence
Author: Anindia Julianti Marshanda
Email:
[email protected]
Anak-anak memiliki peran penting
dalam pemerintahan yang melindungi hak semua anak untuk kelangsungan hidup,
pertumbuhan, dan perkembangan, serta perlindungan terhadap diskriminasi dan
kekerasan (Zaini, 2020). Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak
merupakan hal yang paling utama untuk kelangsungan hidup mereka. Anak-anak
perlu dilindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan pesat
globalisasi komunikasi dan informasi, kemajuan teknologi, serta ilmu
pengetahuan (Susilo, 2019). Perlindungan anak di Indonesia didasarkan pada
Pancasila, UUD 1945, dan Konvensi Hak Anak PBB, dengan prinsip dasar mencakup
tidak adanya diskriminasi, hak hidup, tumbuh, dan berkembang, serta kepentingan
terbaik bagi anak (UU Perlindungan Anak, 2020). Memasuki fase pertumbuhan
remaja, anak-anak sering kali mengalami perubahan emosi yang tidak stabil, dan
rasa ingin tahu yang besar terhadap hal-hal yang dapat berdampak negatif,
termasuk penyalahgunaan narkotika (Rahman, 2022).
Penyalahgunaan narkotika di kalangan
anak-anak, baik sebagai pengguna maupun pengedar, telah menjadi masalah serius
yang sulit diatasi dan terus dibahas baik di tingkat nasional maupun
internasional (Harsono, 2023). Penggunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan
fisik, mental, emosional, serta mengganggu hubungan sosial (Saputra, 2021).
Selain itu, narkotika juga membahayakan masa depan anak, sehingga diperlukan
langkah-langkah untuk mencegah, menangani, dan memberantas peredaran narkotika
secara menyeluruh (Yusuf, 2021). Pengguna narkotika yang mayoritas adalah
anak-anak usia sekolah, sering kali dipengaruhi oleh pergaulan teman sebaya, di
mana tekanan sosial menjadi faktor penting yang mendorong mereka untuk mencoba
hal berbahaya (Nugroho, 2020). Selain itu, faktor lingkungan, pendidikan yang
minim tentang narkotika, dan kurangnya pengawasan orang tua menjadi penyebab
penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak (Hadi, 2021).
Perlindungan anak merupakan usaha
untuk memastikan bahwa anak mendapatkan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi dengan martabat serta perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (Ministry of Women's Empowerment and Child Protection,
2020). Anak yang menjadi penyalahguna narkotika dalam
penelitian ini adalah mereka yang berusia 12 hingga 18 tahun dan diduga
menggunakan narkotika tanpa izin hukum (Saputro, 2023). Walaupun mereka
melanggar hukum, anak tetap dianggap memiliki kelemahan dan kekurangan yang
membutuhkan perlindungan (Yusuf, 2022). Oleh karena itu, penting untuk
melindungi anak-anak dari penggunaan narkotika dengan memberikan pendekatan
yang tepat (Sartono, 2021).
Hukum di Indonesia mengenai
anak-anak didasarkan pada Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang menetapkan tanggung jawab hukum negara untuk
melindungi anak-anak (Sembiring, 2023). Penerapan hukuman penjara pada anak
yang terlibat dalam kasus narkotika sering kali dianggap tidak efektif dalam
mengatasi masalah anak (Sulistyo, 2022). Sebaliknya, hal ini malah memperburuk
pelanggaran yang mereka lakukan (Herlambang, 2020). UU Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bertujuan untuk menjamin
kepentingan anak yang berkonflik dengan hukum, serta mendorong pendekatan
keadilan restoratif guna menghindari pemidanaan
(Rohmad, 2023). Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
menyatakan bahwa proses hukum terhadap anak-anak yang berkonflik dengan
narkotika harus mempertimbangkan situasi khusus mereka, termasuk kebutuhan
untuk melindungi hak-hak anak (Ihsan, 2023).
Putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2023/PN
Bpp menyebutkan bahwa Anak A yang berusia 13 tahun
terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sebagai perantara dalam jual beli
narkotika jenis sabu yang diperoleh dari pacarnya
(Putusan, 2023). Sedangkan, pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN
Bpp, Anak B terlibat dalam konsumsi narkotika jenis sabu dengan alasan agar dapat bekerja lebih keras sebagai
penyelam pencari besi tua di laut (Putusan, 2023). Dalam menjatuhkan hukuman
kepada Anak A dan Anak B, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan
dan meringankan, sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Hukumonline, 2023).
Dalam penelitian ini, kebaruan
terlihat dalam perbandingan dengan penelitian sebelumnya, seperti: (1)
"Analisis Hukum Mengenai Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dalam
Perspektif Kriminologi" (Putusan No. 311 K/Pid.Sus/2014),
(2) "Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Menjadi Kurir Narkotika
Golongan I" (Putusan No. 121/Pid.B/2012/Pn.Jpr), dan (3) "Perlindungan Hukum terhadap Anak
yang Menjadi Perantara dalam Transaksi Narkotika" (Putusan No. 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Lbb)
(Putusan, 2023). Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus
penyalahgunaan narkotika serta bentuk perlindungan yang diberikan dalam kasus
tersebut (Dewi, 2020). Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis bagi
pengetahuan hukum pidana, terutama mengenai perlindungan anak dalam konteks
penyalahgunaan narkotika, dan memberikan manfaat praktis bagi penegak hukum,
orang tua, serta masyarakat untuk mencegah anak terlibat dalam tindak pidana
narkotika (Soeharto, 2022).
METODE
PENELITIAN
Objek penelitian adalah pokok masalah yang ingin diteliti
untuk mendapatkan data yang lebih tepat. Objek yang akan diteliti dalam
penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang perlindungan hukum terhadap
terdakwa anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk meneliti objek
tersebut, dilakukan analisis terhadap isi putusan terkait pertimbangan hakim.
Dalam putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bpp dan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN
Bpp, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa anak A dan
terdakwa anak B diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara
alternatif oleh Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengacu pada ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jika dalam
hukum materiil seseorang diancam dengan penjara dan denda dalam jumlah yang
sama, denda dapat diganti dengan pelatihan kerja. Hakim menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa anak A selama 8 bulan di LPKA dan pelatihan kerja selama 2
bulan di Dinas Sosial, sedangkan untuk terdakwa anak B, hakim menjatuhkan
pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 bulan.
Objek penelitian adalah pokok masalah yang ingin
diteliti untuk mendapatkan data yang lebih tepat. Objek yang akan diteliti
dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang perlindungan hukum
terhadap terdakwa anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk meneliti
objek tersebut, dilakukan analisis terhadap isi putusan terkait pertimbangan
hakim. Dalam putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bpp dan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN
Bpp, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa anak A dan
terdakwa anak B diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara
alternatif berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengacu pada ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jika dalam
hukum materiil seseorang diancam dengan penjara dan denda dalam jumlah yang
sama, denda dapat diganti dengan pelatihan kerja. Hakim menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa anak A selama 8 bulan di LPKA dan pelatihan kerja selama 2
bulan di Dinas Sosial, sedangkan untuk terdakwa anak B, hakim menjatuhkan
pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 bulan.
Alat penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode kepustakaan yang bersifat normatif. Penelitian dilakukan
dengan cara menjelaskan dan menganalisis isi putusan. Pendekatan yang digunakan
meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) sesuai
dengan metode yang dikembangkan oleh Prof. Dr. Soerjono
Soekanto, S.H., M.A. Bahan penelitian terdiri dari
data primer dan data sekunder. Data primer adalah bahan pustaka yang memuat
pengetahuan ilmiah atau penelitian baru terkait fakta maupun ide. Sedangkan
data sekunder adalah bahan pustaka yang berasal dari sumber pustaka terkait.
Bahan hukum primer yang digunakan antara lain
adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 76c KUHP dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak. Bahan hukum sekunder yang digunakan mencakup buku-buku hukum dan
penelitian hukum, di antaranya karya Prof. Dr. Soerjono
Soekanto, S.H., M.A., Dr. Wagiati Soeltotjo,
S.H., M.S., Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., dan berbagai jurnal terkait
perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Bahan
hukum tersier berupa jurnal, internet, kamus, ensiklopedia, dan peraturan
internal yang relevan digunakan sebagai penunjang bahan hukum primer dan
sekunder dalam penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Dalam Penyalahgunaan Narkotika Pada Putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp &
Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp
No |
Indikator |
Putusan 1 |
Putusan 2 |
1 |
Dasar Hukum |
Pasal 112 Ayat (1) UU Nomolr 35
Tahun 2009. |
Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. |
2 |
Tuntutan JPU |
Tuntutan penahanan pidana penjara selama 1
tahun di LPKA Samarinda di Tenggarong dan pidana
pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Sosial Kota Balikpapan. |
Tuntutan penahanan pidana penjara selama
2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.
400.000.000 subsidair melaksanakan kerja sosial
selama
2 bulan. |
3 |
Putusan Hakim |
Penahanan pidana penjara selama 8 bulan di
LPKA Samarinda di Tenggarong dan pidana pelatihan
kerja selama 2 bulan di Dinas Sosial Kota Balikpapan. |
Penahanan pidana penjara selama 1 tahun dan 6
bulan dan denda sebesar Rp. 400.000.000 dan jika terdakwa anak B tidak
membayar denda maka akan diganti dengan melaksanakan kerja sosial selama
1 bulan. |
4 |
Pertimbangan Hakim |
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa
terdakwa anak A mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Hakim
juga mempertimbangkan bahwa anak tersebut hanya disuruh untuk menjual
narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto
Pasal 197 huruf f KUHAP, hakim juga perlu mempertimbangkan keadaan terdakwa
anak A yang dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. Hakim melihat
bahwa terdakwa anak A bersikap jujur dan menyesali perbuatannya. Selain itu,
hakim memperhatikan bahwa terdakwa anak A masih berusia muda dan diharapkan
dapat memperbaiki tingkah lakunya, serta terdakwa anak A belum pernah dihukum
sebelumnya. |
Menurut hakim, terdakwa anak B terbukti memenuhi
unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I
jenis sabu-sabu. Karena unsur ini bersifat alternatif, terdakwa anak B
dianggap memenuhi kriteria tersebut apabila salah satu unsurnya terbukti.
Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa anak B harus tetap ditahan dengan alasan
yang cukup kuat, mengingat tindakan tersebut bertentangan dengan
undang-undang dan melibatkan barang berbahaya yang berpotensi merusak. |
B. Bentuk Perlindungan
Hukum Terhadap Terdakwa Anak Pada Putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2023/Pn
Bpp & Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/Pn
Bpp
KESIMPULAN
Dewi, A. P. (2020).hukum hukum hukum anak dalam dalam narkotika. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 5(2), 120-130.
Hadi, A. (2021).dan dan lingkungan pengawasan orang tua penyalahgunaan narkotikaika di remaja. Jurnal Psikologi Remaja, 8(1),
45-56.
Harsono, T. (2023).Tantangan
penanganan annarkotika di Indonesia. Jurnal
Kriminologi Nasional, 10(1), 23-34.
Herlambang, R. (2020).yang
Efektivitas hukum pidana anak dalam narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2),
200-215.
Hukumonline. (2023).Pasal 112 UU Narkotika:
Perlindungan: Bagi hukum anak dalam narkotika.
Ihsan, M. (2023).Pendekatan
keadilan restoratif dalam dalam
anak. Jurnal Hukum Pidana, 6(2), 178-188.
Kartono, K. (2020).Hak dalam anak
hukum hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Keadilan,
4(3), 56-70.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak. (2020).perlindungan bahasa dari dari
kekerasan dan diskriminasi. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
Nugroho, E. (2020).Faktor faktor penyalahgunaan narkotika di remaja. Jurnal Sosiologi
Remaja, 7(3), 98-109.
P Pbahasa
Pengadilan Negara Negeri Balikpapanas 07/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bpp.
(2023).Kasus penyalahgunaan narko ditikatik
anak. Balikpapan.
P P dari Pengadilan Negeri
Balikpapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bpp. (2023).Kasus penyalahgunaan narko
olehtikatik anak anak untuk
pribadi konsumsi. Balikpapan.
Rahman, H. (2022).Sosial Sosialan
narkotika pada pada anak-anak. Jurnal Sosial
Masyarakat, 9(1), 33-42.
Rohmad, A. (2023).Penerapan pepenapan restisarisatif dalam dalam kasus anak pengguna narkotika. Jurnal Peradilan
Pidana Anak, 12(2), 160-172.
Saputra, D. (2021).fisik fisik mental antik penyalahgunaan narkotika pada remaja.
Jurnal Kesehatan Remaja, 11(2), 89-102.
Saputro, F. (2023).Perlindungan
hukum anak-kanak sebagai penyalahguna narkotika di
Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Anak, 9 (2), 132-145.
Sartono, H. (2021).Upaya
pencegahan dalam dalam pencetik
narkotika pada remaja. Jurnal Kriminologi Modern, 5(1), 20-33.
Sembi, A. (2023).Ratifikasi Konvensi
Hak Anak di Indonesia dan perlindungannya pada pada
tanggal anak. Jurnal Hak Manusia Asasi Manusia, 15(3), 77-89.
Soeharto, Aku. (2022).Peran dalam
masyarakat pencegahan penyalahgunaan narkotika pada anak-anakanak.
Jurnal Sosial Dan Hukum, 6(2), 114-126.
Sulistyo, D. (2022).Penerapan
hukum hukum anak anak dalam
narkotika. Jurnal Hukum Pidana Anak, 8(1), 105-118.
Yusuf, M. (2021).dalam rumah
perlindungan sistem pidana pidana anak di Indonesia.
Jurnal Hukum Anak dan Perlindungan, 10(3), 90-102.
� 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication
under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |