Rizka Auliana Putri, Sandi Pebrian Gunawan, Sali Setiatin /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia,
1(10), 1368-1376
K3 Perekam Medis di Bagian Penyimpanan Rekam Medis Masa Pandemi COVID-19 RS
X Bandung
1370
maupun rohani dari tenaga kerja itu sendiri pada khususnya, dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur (Kani et al., 2013).
Menurut PP No. 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan (Hasibuan et al., 2020).
Kerja dan penyakit akibat kerja.Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah
Sakit Pasal 1 menyatakan bahwa K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien,
pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya
pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit (Nurhaliza, 2019).
Undang undang nomor 36 tahun 2009 pasal 1 tentang kesehatan, menyatakan
bahwa upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat masyarakat dan bentuk pencegahan penyimpanan, peningkatan
kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau
masyarakat (Indonesia, 2009).
Sehubung dengan adanya pernyataan tersebut maka rumah sakit yang termasuk ke
dalam kriteria tempat kerja, dengan adanya ancaman bahaya yang dapat menimbulkan
dampak kesehatan, harus menyelenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3). Terdapat beberapa bahaya potensial di rumah sakit khususnya ruang penyimpanan
yang dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan kerja terhadap petugas. Menurut
(Wijaya et al., 2015) bahaya adalah sesuatu yang dapat menyebabkan cedera pada manusia
atau kerusakan pada alat atau lingkungan. Macam - macam kategori bahaya adalah bahaya
fisik, bahaya kimia, bahaya mekanik, bahaya elektrik, bahaya ergonomi, bahaya kebiasaan,
bahaya lingkungan, bahaya biologi, dan bahaya psikologi. Untuk mencegah dan
mengurangi bahaya keselamatan dan kesehatan khususnya terhadap pekerja di bagian
penyimpanan, salah satunya dengan menetapkan pedoman Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) di rumah sakit.
Rekam Medis memiliki peranan terciptanya pelayanan yang baik kepada
masyarakat dan tercapainya tertib administrasi di suatu Rumah Sakit. Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 55 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, Perekam Medis adalah seorang yang telah
lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan
perundang undangan (Permenkes, 2013).
Pelaksanaan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bagian penyimpanan
berkas Rekam Medis di Rumah Sakit X Bandung berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan penulis pada masa praktek kerja lapangan selama dua (2) bulan di Rumah Sakit
tersebut belum optimal, hal tersebut dikarenakan terdapatnya bahaya Keselamatan dan
Kesehatan Kerja seperti bahaya biologis, bahaya mekanik dan bahaya ergonomi serta masih
banyak terdapat tumpukan-tumpukan berkas di dalam ruangan penyimpanan yang
memungkinkan mengganggu terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perekam
Medis. Selain itu, dari wawancara yang dilakukan dengan Perekam Medis di bagian
penyimpanan, diketahui bahwa Perekam Medis di bagian penyimpanan pernah hampir
terjatuh dan tersayat dokumen Rekam Medis pada saat akan mengambil dokumen di rak
penyimpanan. Berdasarkan fenomena tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih
dalam dengan menuangkan dalam judul artikel “K3 Perekam Medis Di Bagian
Penyimpanan Rekam Medis Masa Pandemi COVID-19 Rs X Bandung”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Perekam Medis di bagian penyimpanan berkas Rekam Medis,
efektivitas kerja Perekam Medis di bagian penyimpanan serta untuk mengetahui
permasalahan apa saja yang ada dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perekam