Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, September 2021, 1 (9), 1079-1087
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
DOI : 10.36418/cerdika.v1i9.181 http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika
TINJAUAN PELAKSANAAN ASSEMBLING DALAM PENGENDALIAN
KETIDAKLENGKAPAN DOKUMEN REKAM MEDIS RAWAT INAP DI
RSUD SOREANG
Ade Rohmawati
1*
, Tasya Saldira Putri Supriadi
2
, Syaikhul Wahab
3
Politeknik Piksi Ganesha, Indonesia
1, 2, 3
1*
2
, syaikhulwahab@gmail.com
3
Abstrak
Received:
Revised :
Accepted:
19-07-2021
09-09-2021
24-09-2021
Latar Belakang: Pelaksanaan pengendalian dokumen
rekam medis rawat inap di bagian assembling RSUD
Soreang terdapat permasalahan yaitu masih ada dokumen
rekam medis rawat inap yang belum lengkap masuk ke
bagian assembling.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
gambaran umum pelaksanaan assembling dalam
pengendalian ketidaklengkapan dokumen rekam medis rawat
inap di RSUD Soreang.
Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian
ini adalah petugas rekam medis RSUD Soreang bagian
assembling. Objek penelitian ini adalah dokumen rekam
medis rawat inap yang berjumlah 87 dokumen. Pengumpulan
data yang dilakukan adalah wawancara dan observasi.
Teknik sampling yang digunakan adalah simple random
sampling.
Hasil: Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di RSUD
Soreang diketahui bahwa pelaksanaan assembling sudah
sesuai dengan SPO, namun ada beberapa bagian yang belum
dilaksanakan sesuai SPO sehingga mengakibatkan SPO
belum berjalan efektif. Pada analisis kelengkapan
menunjukan masih adanya ketidaklengkapan dalam
pengisian dokumen rekam medis rawat inap.
Kesimpulan: Pelaksanaan assembling dalam pengendalian
dokumen rekam medis rawat inap di RSUD Soreang yaitu
dilakukan dengan cara menerima dokumen rekam medis
rawat inap dari ruang rawat inap, mengecek kelengkapan
pengisian dokumen rekam medis rawat inap, merakit
kembali dokumen rekam medis rawat inap, dan
mengembalikan dokumen rekam medis rawat inap yang tidak
lengkap ke masing-masing dokter penanggung jawab pasien
(DPJP) yang bertanggung jawab atas ketidaklengkapan
dokumen rekam medis.
Kata kunci: assembling; pengendalian ketidaklengkapan.
Abstract
Background: The implementation of controlling inpatient
medical record documents in the assembling section of the
Ade Rohmawati, Tasya Saldira Putri Supriadi, Syaikhul Wahab/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia,
1(9), 1079-1086
Tinjauan Pelaksanaan Assembling dalam Pengendalian Ketidaklengkapan Dokumen
Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Soreang 1080
Soreang Hospital had a problem, the medical record
documents for inpatient is still incomplete get in to
assembling section.
Objective: This study aims to determine the general
description of the implementation of assembling in
controlling the incompleteness of inpatient medical record
documents at the Soreang Hospital.
Methods: The research method used in this research is
descriptive qualitative research. The subject of this
research is the medical record officer of RSUD Soreang
assembling section. The object of this research is the
inpatient medical record document, totaling 87 documents.
Data collection is done by interview and observation. The
sampling technique used is simple random sampling.
Results: Based on the results of this research conducted at
RSUD Soreang, the implementation of assembling is
already apropriate with the SPO, but there are some
sections that have not been according to the SPO so that in
the SPO not yet effective. The completeness analysis shows
that there are still incompleteness of the medical record
documents for inpatient.
Conclusion: The implementation of assembling in
controlling inpatient medical record documents at RSUD
Soreang is able by receiving inpatient medical record
documents from the inpatient room, checking the
completeness of inpatient medical record documents,
reassembling inpatient medical record documents, and then
return the inpatient medical record documents to
responsible doctor (DPJP) who is responsible for
incomplete medical record documents.
Keywords: assembling; incomplete control.
*Coresponden Author : Ade Rohmawati
*Email : aderohmawati026@gmail.com
PENDAHULUAN
Rumah sakit sangat penting sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelengarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat
jalan, dan gawat darurat (Permenkes RI, 2010). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 4 (2018), bahwa rumah sakit memiliki kewajiban
menyelenggarakan rekam medis. Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan
dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain
yang telah diberikan kepada pasien (Permenkes, 2008).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 (2008) Bab
III pasal 7, menyatakan bahwa sarana pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas
yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan rekam medis. Oleh karena itu, dokumen
rekam medis sangat diperlukan untuk mencatat penyakit dan seluruh pelayanan yang telah
diberikan kepada pasien, salah satunya yaitu pelayanan dari unit rawat inap. Dalam
pengisiannya, dokumen rekam medis harus berisi informasi yang lengkap dan akurat serta
Ade Rohmawati, Tasya Saldira Putri Supriadi, Syaikhul Wahab/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia,
1(9), 1079-1086
Tinjauan Pelaksanaan Assembling dalam Pengendalian Ketidaklengkapan Dokumen
Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Soreang 1081
sesuai dengan standar yang berlaku. Pengisian pada dokumen rekam medis rawat inap dari
ruang rawat inap sering kali belum lengkap sehingga mempersulit pelaksanaan petugas
assembling. Assembling merupakan salah satu bagian dari unit rekam medis yang
berfungsi sebagai peneliti kelengkapan dari isi dokumen rekam medis dan perakit dokumen
rekam medis pasien sebelum disimpan dan setelah mendapat pelayanan Kesehatan dari
instalasi rawat inap (Frenti Giyana, 2012).
Pada pelaksanaan pengendalian dokumen rekam medis rawat inap di bagian
assembling RSUD Soreang, peneliti menemukan masih ada dokumen rekam medis rawat
inap yang belum lengkap masuk ke bagian assembling. Dari 20 dokumen rekam medis
rawat inap yang dijadikan sampel, terdapat sebanyak 7 dokumen rekam medis rawat inap
atau sebesar 35% yang lengkap pengisiannya, dan sebanyak 13 dokumen rekam medis
rawat inap atau sebesar 65% yang tidak lengkap dalam pengisiannya.
Menurut (Wirajaya, 2019) menyatakan bahwa penyebab ketidaklengkapan karena
pengetahuan petugas yang masih kurang, kedisiplinan petugas, motivasi yang rendah,
beban kerja yang cukup tinggi, dan komunikasi yang berjalan tidak baik, ketiadaan
checklist ketidaklengkapan dokumen rekam medis dan masih adanya rumah sakit yang
belum memiliki ruangan yang cukup terutama terutama ruangan assembling, tidak adanya
panduan, kebijakan dan SOP pada bagian rekam medis, kurangnya sosialisasi mengenai
SOP rekam medis, tidak adanya monitoring dan evaluasi di bagian rekam medis, alur rekam
medis yang tidak sesuai standar serta tidak adanya reward dan punishment, susunan form
rekam medis yang tidak sistematis, banyaknya jenis form rekam medis yang harus diisi,
serta tidak adanya perbedaan warna dokumen rekam medis yang harus diisi di tiap bagian,
terbatasnya ketersediaan dana untuk mendukung kelengkapan dokumen rekam medis.
Dari hasil wawancara peneliti dengan petugas assembling di RSUD Soreang, yang
paling sering kurang lengkap penulisannya adalah Ruang Dahlia, bagian dari dokumen
rekam medis rawat inap yang sering tidak lengkap adalah lembar formulir resume medis,
dan penyebab masih adanya dokumen rekam medis rawat inap yang kurang lengkap dalam
pengisiannya disebabkan karena kesibukan dokter dan petugas medis yang bertugas
mengisi dokumen rekam medis.
RSUD Soreang memiliki 4 petugas assembling yang bertugas untuk menerima
dokumen rekam medis rawat inap dari ruang rawat inap, mengecek kelengkapan pengisian
dokumen rekam medis rawat inap, merakit kembali dokumen rekam medis rawat inap, dan
mengembalikan dokumen rekam medis yang tidak lengkap ke masing-masing dokter
penanggung jawab pasien (DPJP) yang bertanggung jawab atas ketidaklengkapan dokumen
rekam medis. Banyaknya dokumen rekam medis rawat inap yang terlambat dalam waktu
pengembaliannya membuat pekerjaan petugas assembling menumpuk, dan berdampak
pada pengendalian ketidaklengkapan isi dokumen rekam medis. Ketidaklengkapan
pengisian dokumen rekam medis yang masuk ke bagian assembling akan berdampak pada
pengelolaan dokumen rekam medis selanjutnya, karena dalam pengembalian dokumen
rekam medisnya mengalami keterlambatan maka dalam pengolahannya juga akan
mengalami keterlambatan. Selain itu ketidaklengkapan pengisian dokumen rekam medis
berdampak pada tidak dapat terpenuhinya tujuan rekam medis untuk menunjang
tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di
rumah sakit (Hikmah et al., 2018).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran umum mengenai
pelaksanaan assembling dalam pengendalian ketidaklengkapan dokumen rekam medis
rawat inap di RSUD Soreang. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk menambah wawasan
serta ilmu tentang pelaksanaan assembling dalam pengendalian ketidaklengkapan
dokumen rekam medis, serta dapat digunakan sebagai saran dan bahan evaluasi dalam
pelaksanaan assembling dalam pengendalian ketidaklengkapan dokumen rekam medis
rawat inap.
Ade Rohmawati, Tasya Saldira Putri Supriadi, Syaikhul Wahab/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia,
1(9), 1079-1086
Tinjauan Pelaksanaan Assembling dalam Pengendalian Ketidaklengkapan Dokumen
Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Soreang 1082
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif
kualitatif. Subjek penelitian ini adalah petugas rekam medis RSUD Soreang bagian
assembling. Objek penelitian ini adalah dokumen rekam medis rawat inap yang berjumlah
87 dokumen. Pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan observasi. Teknik
sampling yang digunakan adalah simple random sampling.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
1. Tugas pokok, Fungsi, dan Prosedur Pelaksanaan Assembling Dokumen Rekam Medis
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti di RSUD
Soreang, tugas pokok dan fungsi bagian assembling yaitu : menerima dokumen rekam
medis rawat inap dari ruang rawat inap, mengecek kelengkapan pengisian dokumen rekam
medis rawat inap, merakit kembali dokumen rekam medis rawat inap, dan mengembalikan
dokumen rekam medis rawat inap yang tidak lengkap ke masing-masing dokter
penanggung jawab pasien (DPJP) yang bertanggung jawab atas ketidaklengkapan dokumen
rekam medis.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara kepada petugas assembling RSUD
Soreang yang dilakukan peneliti, prosedur pelaksanaan assembling di RSUD Soreang
yaitu menerima dokumen rekam medis pasien rawat inap dari ruang rawat inap yang telah
selesai mendapatkan pelayanan medis, yang kemudian dicatat/ diinput kedalam ekspedisi
rawat inap. Selanjutnya petugas meneliti kelengkapan pengisian dokumen rekam medis
rawat inap, apabila pengisian dokumen rekam medis sudah lengkap maka selanjutnya
dokumen rekam medis dirakit sesuai dengan urutan formulir yang tertera pada daftar
formulir rekam medis RSUD Soreang yang kemudian diserahkan ke bagian analisa
ketidaklengkapan (KLPCM) dan ke bagian pengkodean, apabila dokumen rekam medis
yang belum lengkap pengisiannya maka dokumen rekam medis harus dikembalikan kepada
dokter atau perawat bersangkutan untuk dilengkapi.
Batas waktu pengembalian dokumen rekam medis di RSUD Soreang yaitu 1x24
jam setelah pasien diperbolehkan pulang. Namun pada kenyataannya waktu pengembalian
dokumen rekam medis rawat inap mengalami keterlambatan sampai berhari-hari.
Berdasarkan hasil wawancara pada petugas assembling RSUD Soreang, keterlambatan
pengembalian dokumen rekam medis disebabkan karena belum lengkapnya pengisian
dokumen rekam medis terutama pada lembar formulir resume medis.
2. Peran Petugas Assembling dalam Pengendalian Ketidaklengkapan Dokumen Rekam
Medis Rawat Inap
Berdasarkan observasi dan wawancara kepada petugas assembling RSUD Soreang
yang dilakukan peneliti, kegiatan pengendalian dokumen rekam medis rawat inap yang
tidak lengkap dilakukan oleh 4 (empat) orang petugas assembling sambil mencatat/
menginput ke data ekspedisi. Apabila dokumen rekam medis rawat inap yang dikembalikan
dari ruang rawat inap ke bagian assembling belum lengkap pengisiannya, maka dokumen
rekam medis rawat inap tersebut akan dikembalikan lagi ke bagian yang bersangkutan
untuk di lengkapi kembali dengan menggunakan buku ekspedisi. Tidak ada penggunaan
kartu kendali dalam pengembalian dokumen rekam medis rawat inap yang tidak lengkap.
Berdasarkan hasil wawancara, batasan waktu pengembalian dalam melengkapi dokumen
rekam medis rawat inap tersebut yaitu 1x24 jam, namun pada kenyataannya pengembalian
Ade Rohmawati, Tasya Saldira Putri Supriadi, Syaikhul Wahab/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia,
1(9), 1079-1086
Tinjauan Pelaksanaan Assembling dalam Pengendalian Ketidaklengkapan Dokumen
Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Soreang 1083
dokumen rekam medis yang dikembalikan untuk dilengkapi melebihi waktu yang telah
ditetapkan. Keterlambatan tersebut dikarenakan kesibukan dokter dan petugas medis.
3. Analisa Kelengkapan Dokumen Rekam Medis
Tabel 1. Analisis Kelengkapan Dokumen Rekam Medis Formulir Resume
Medis Pasien Pulang
Kelengkapan Formulir Resume Medis
L
%
TL
%
51
59%
36
41%
25
29%
62
71%
52
60%
35
40%
75
86%
12
14%
51
59%
36
42%
Berdasarkan table 1 hasil pengamatan yang dilakukan peneliti terhadap lembar
formulir dokumen rekam medis yang diamati yaitu RM 17 (Resume Medis Pasien Pulang),
yang selanjutnya formulir tersebut dianalisa kelengkapannya meliputi : identifikasi,
pelaporan penting, autentifikasi, dan pendokumentasian yang benar. Berikut adalah data
kelengkapan pengisian resume medis pasien pulang.
B. Pembahasan
1. Tugas Pokok, Fungsi, dan Prosedur Pelaksanaan Assembling Dokumen Rekam Medis
Tugas pokok dan fungsi bagian assembling di RSUD yaitu : menerima dokumen
rekam medis rawat inap dari ruang rawat inap, mengecek kelengkapan pengisian dokumen
rekam medis rawat inap, merakit kembali dokumen rekam medis rawat inap, dan
mengembalikan dokumen rekam medis yang tidak lengkap ke masing-masing dokter
penanggung jawab pasien (DPJP) yang bertanggung jawab atas ketidaklengkapan dokumen
rekam medis.
Assembling merupakan salah satu bagian dari unit rekam medis yang berfungsi
sebagai peneliti kelengkapan dari isi dokumen rekam medis dan perakit dokumen rekam
medis pasien sebelum disimpan dan setelah mendapat pelayanan Kesehatan dari instalasi
rawat inap (Frenti Giyana, 2012). Berdasarkan Undang-Undang No. 36 (2014) tentang
tenaga kesehatan, bahwa Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah suatu perangkat
instruksi atau langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin
tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsesus
bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh
fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
Batas waktu pengembalian dokumen rekam medis berdasarkan SPO di RSUD
Soreang tentang pengembalian rekam medis setelah pasien pulang yaitu 1x24 jam setelah
pasien diperbolehkan pulang. Namun pada kenyataannya waktu pengembalian dokumen
rekam medis mengalami keterlambatan sampai berhari-hari. Hal ini tidak sesuai dengan
SPO di RSUD Soreang mengenai Pengembalian Rekam Medis Setelah Pasien Pulang yang
menyatakan bahwa pengembalian rekam medis pasien paling lambat 1 x 24 jam setelah
pasien pulang/ meninggal.
Menurut (Kemenkes, 2008) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit,
menjelaskan bahwa rekam medis yang lengkap adalah rekam medis yang telah diisi
lengkap oleh dokter dalam waktu kurang dari atau sama dengan 24 jam setelah selesai
pelayanan rawat jalan atau setelah pasien rawat inap diputuskan untuk pulang. Berdasarkan
teori tersebut, pelaksanaan assembling sudah sesuai dengan SPO dan teori yang
Ade Rohmawati, Tasya Saldira Putri Supriadi, Syaikhul Wahab/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia,
1(9), 1079-1086
Tinjauan Pelaksanaan Assembling dalam Pengendalian Ketidaklengkapan Dokumen
Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Soreang 1084
mendukungnya, namun ada beberapa bagian yang belum dilaksanakan sesuai SPO
sehingga mengakibatkan SPO belum berjalan efektif.
2. Peran Petugas Assembling dalam Pengendalian Ketidaklengkapan Dokumen Rekam
Medis Rawat Inap
Pengendalian ketidaklengkapan dokumen rekam medis rawat inap dilakukan oleh
petugas rekam medis bagian assembling. Dokumen rekam medis rawat inap yang
dikembalikan dari ruang rawat inap ke bagian rekam medis diperiksa kelengkapan
pengisiannya oleh petugas assembling, tetapi masih ada dokumen rekam medis rawat inap
yang tidak lengkap. Dokumen rekam medis yang tidak lengkap akan dikembalikan lagi ke
bagian yang bertanggung jawab dalam melengkapi dokumen rekam medis yang tidak
lengkap tersebut dengan cara menempelkan secarik kertas di depan dokumen rekam medis
berisi item yang tidak lengkap. Dokumen rekam medis rawat inap yang di kembalikan ke
ruangan yang bertanggung jawab akan dilengkapi dalam batas waktu 1x24 jam.
Pengembalian dokumen rekam medis yang tidak tepat waktu dapat menjadi beban
petugas dalam pengolahan dokumen rekam medis selanjutnya. Karena dalam
pengembalian dokumen rekam medisnya mengalami keterlambatan maka dalam
pengolahannya juga akan mengalami keterlambatan. Ketidaktepatan waktu pengembalian
rekam medis berdampak kepada kurang terjaminnya kerahasiaan rekam medis pasien
tersebut dan berdampak juga pada pengolahan data rekam medis selanjutnya yaitu mulai
dari assembling, koding, analisa kelengkapan, penyimpanan, pengambilan kembali rekam
medis menjadi terlambat, karena setiap kegiatan yang dilakukan oleh unit rekam medis
saling berkaitan (Rusdiana, Ima dan Sari, 2018).
Berdasarkan (Permenkes, 2008) bab III ayat 2, menyatakan bahwa rekam medis
harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan. Maka seharusnya
dokumen rekam medis di isi segera setelah pasien menerima pelayanan medis, agar tidak
terjadi ketidaklengkapan pengisian dokumen rekam medis sehingga dokumen rekam medis
rawat inap yang masuk ke bagian assembling sudah dalam keadaan lengkap dan
pengolahan dokumen rekam medis selanjutnya akan berjalan dengan baik.
3. Analisa Kelengkapan Dokumen Rekam Medis
Rekam medis adalah bagian penting dalam proses pelaksanaan pemberian
pelayanan kesehatan di rumah sakit (Santosa et al., 2014). Rekam medis dapat dikatakan
lengkap apabila seluruh aspek rekam medis diisi dengan lengkap. Rekam medis
mendokumentasikan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, penunjang medis
dan tenaga lain yang bekerja dalam berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, dengan
demikian rekam medis dapat membantu pengambilan keputusan tentang terapi, tindakan,
dan diagnosis (Hatta, 2012) dalam (Ridho et al., 2013)
Berdasarkan hasil analisis kelengkapan yang dilakukan peneliti terhadap 87
dokumen rekam medis rawat inap yaitu RM 17 (Resume Medis Pasien Pulang), ditemukan
masih adanya dokumen rekam medis rawat inap yang tidak lengkap dalam pengisiannya.
Berdasarkan (Kemenkes, 2008) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
menyatakan bahwa standar kelengkapan pengisian rekam medis harus 100%. Dari hasil
analisis kelengkapan tersebut pada komponen identifikasi diperoleh kelengkapan sebesar
59% atau sebanyak 51 dokumen rekam medis rawat inap, dan ketidaklengkapan sebesar
41% atau sebanyak 36 dokumen rekam medis rawat inap. Identitas pasien sangat penting
guna mengidentifikasi siapa pemilik dokumen rekam medis tersebut. Ketidaklengkapan
pada komponen identifikasi dapat menyebabkan sulitnya menemukan milik siapa formulir
tersebut apabila ada formulir yang tercecer atau terlepas dari map dokumen rekam medis.
Setiap formulir rekam medis minimal harus memiliki identitas pasien seperti nama
pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Bila ada lembaran yang tanpa
identitas harus direview untuk menentukan milik siapa lembaran tersebut (Giyatno dan
Rizkika, 2020). Pada komponen laporan penting diperoleh hasil kelengkapan sebesar 29%
Ade Rohmawati, Tasya Saldira Putri Supriadi, Syaikhul Wahab/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia,
1(9), 1079-1086
Tinjauan Pelaksanaan Assembling dalam Pengendalian Ketidaklengkapan Dokumen
Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Soreang 1085
atau sebanyak 25 dokumen rekam medis rawat inap, dan ketidaklengkapan sebesar 71%
atau sebanyak 62 dokumen rekam medis rawat inap.
Kelengkapan review laporan penting berperan dalam pemberian seluruh informasi
penting tentang isian pada resume medis sehingga dalam memberikan pelayanan medis dan
pengobatan kepada pasien dapat berkesinambungan apabila pasien tersebut dirawat
kembali di rumah sakit (Departemen Kesehatan RI, 2006). Pada komponen autentifikasi
diperoleh hasil kelengkapan sebesar 60% atau sebanyak 52 dokumen rekam medis rawat
inap, dan ketidaklengkapan sebesar 40% atau sebanyak 35 dokumen rekam medis rawat
inap.
Ketidaklengkapan pada komponen autentifikasi seperti pada item nama dokter
akan mengakibatkan sulitnya mengetahui dokter siapa yang bertanggung jawab. Menurut
Departemen Kesehatan RI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Prosedur Rekam
Medis Rumah Sakit Di Indonesia (2006) menyatakan bahwa ketentuan pengisian rekam
medis semua pencatatan harus ditanda tangani oleh dokter/ tenaga kesehatan lainnya sesuai
dengan kewenangannya dan ditulis nama terangnya serta diberi tanggal. Pada komponen
pendokumentasian yang benar diperoleh hasil kelengkapan sebesar 86% atau sebanyak 75
dokumen rekam medis rawat inap, dan ketidaklengkapan sebesar 14% atau sebanyak 12
dokumen rekam medis rawat inap.
Berdasarkan UU RI No. 29 (2004) pasal 46 ayat 2 tentang praktik kedokteran,
menyatakan bahwa Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam
medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun.
Perubahan catatan atau kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan
pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan”. Menurut (Nurliani &
Masturoh, 2017) menyatakan bahwa pencatatan yang jelas dan terbaca jelas sangat
diperlukan karena jika tidak demikian maka akan terjadi salah membaca dalam diagnosis
pasien dan apabila salah menentukan diagnosis akan mempengaruhi nilai klaim BPJS.
KESIMPULAN
Pelaksanaan assembling di RSUD yaitu : menerima dokumen rekam medis rawat
inap dari ruang rawat inap, mengecek kelengkapan pengisian dokumen rekam medis rawat
inap, merakit kembali dokumen rekam medis rawat inap, dan mengembalikan dokumen
rekam medis yang tidak lengkap ke masing-masing dokter penanggung jawab pasien
(DPJP) yang bertanggung jawab atas ketidaklengkapan dokumen rekam medis.
Pengendalian ketidaklengkapan dokumen rekam medis rawat inap dilakukan oleh petugas
rekam medis bagian assembling. Dokumen rekam medis rawat inap yang dikembalikan
dari ruang rawat inap ke bagian rekam medis diperiksa kelengkapan pengisiannya oleh
petugas assembling. Dokumen rekam medis yang tidak lengkap akan dikembalikan lagi ke
bagian yang bertanggung jawab dalam melengkapi dokumen rekam medis yang tidak
lengkap tersebut dengan cara menempelkan secarik kertas di depan dokumen rekam medis
berisi item yang tidak lengkap. Jumlah rata-rata persentase kelengkapan resume medis
pasien pulang yaitu sebesar 59%, sedangkan untuk jumlah rata-rata persentase
ketidaklengkapan sebesar 42%. Dengan jumlah persentase terbesar berada pada komponen
pendokumentasian yang benar dan autentifikasi yaitu sebesar 86% dan 60%, sedangkan
jumlah persentase terendah berada pada komponen pelaporan penting yaitu sebesar 29%.
BIBLIOGRAFI
Arimbi, A. D., Muflihatin, I., & Muna, N. (2021). Analisis Kuantitatif Kelengkapan
Pengisian Formulir Informed Consent Rumkital Dr. Ramelan Surabaya. J-REMI:
Ade Rohmawati, Tasya Saldira Putri Supriadi, Syaikhul Wahab/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia,
1(9), 1079-1086
Tinjauan Pelaksanaan Assembling dalam Pengendalian Ketidaklengkapan Dokumen
Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Soreang 1086
Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 2(2), 221229.
Departemen Kesehatan RI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Prosedur Rekam
Medis Rumah Sakit Di Indonesia, (2006).
Frenti Giyana. (2012). Analisis Sistem Pengelolaan Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 1(2), 4861.
Giyatno dan Rizkika, M. Y. (2020). Analisis Kuantitatif Kelengkapan Dokumen Rekam
Medis Pasien Rawat Inap Dengan Diagnosa Fracture Femur Di RSUD Dr. RM
Djoelham Binjai. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda, 5(1), 62
71. https://doi.org/10.2411/jipiki.v5i1.349
Hatta, G. R. (2012). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan
Kesehatan. Universitas Indonesia.
Hikmah, F., Wijayanti, R. A., & Hidayah, N. (2018). Diare Akut Balita Di Rumah Sakit
Islam Masyithoh Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2016. 6(2), 104117.
Khoiroh, A. N., Nuraini, N., & Santi, M. W. (2020). J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan
Informasi Kesehatan Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Rekam Medis Rawat Inap
di RSUD dr. Saiful anwar malang. 2(1), 380385.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, (2008).
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, (2008).
Nurliani, A., & Masturoh, I. (2017). Analisis Kuantitatif Kelengkapan Dokumen Rekam
Medis Rawat Inap Formulir Ringkasan Masuk Dan Keluar Periode Triwulan IV
Tahun 2015. Jurnal Persada Husada Indonesia, 4(12), 2546.
Permenkes RI. (2010). Klasifikasi Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tentang Kewajiban Rumah
Sakit Dan Kewajiban Pasien, (2018).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tentang Rekam Medis,
(2008).
Ridho, K., Rosa, E., & Suparniati, E. (2013). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Kepatuhan Pengisian Rekam Medis Di Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Pendidikan
Umy. Jurnal Medicoeticolegal Dan Manajemen Rumah Sakit, 2(2), 115042.
https://doi.org/10.18196/jmmr.v2i2.958
Rusdiana, Ima dan Sari, M. (2018). Tinjauan Waktu Pengembalian Rekam Medis Pasien
Rawat Inap Ke Unit Rema Medis di Rumah Sakit X Jakarta Timur 2018. Medicordhif,
5(01), 3238.
Santosa, E., Rosa, E., & Nadya, F. (2014). Kelengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis
Pelayanan Medik Rawat Jalan Dan Patient Safety Di Rsgmp Umy. Jurnal
Medicoeticolegal Dan Manajemen Rumah Sakit, 3(1), 114692.
https://doi.org/10.18196/jmmr.v3i1.964
Sawondari, N., Alfiansyah, G., & Muflihatin, I. (2021). Analisis kuantitatif kelengkapan
pengisian resume medis di rumkital dr. Ramelan surabaya. J-REMI : Jurnal Rekam
Medik Dan Informasi Kesehatan, 2(2), 211220.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 36. (2014). Tenaga Kesehatan.
UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, (2004).
Wirajaya, M. K. M. (2019). Faktor Faktor yang Mempengaruhi Ketidaklengkapan Rekam
Medis Pasien pada Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal Manajemen Informasi
Kesehatan Indonesia, 7(2), 165.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms
and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license
(https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/)