Raisa Alamanda Gumilar, Leni Herfiyanti/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(9), 1192-1199
Analisis Kelengkapan Rekam Medis Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Bina Sehat
Bandung 1198
Pengisian kelengkapan berkas rekam medis rawat inap pada bagian autentifikasi
di RSU Bina Sehat belum mencapai 100%. Hal tersebut belum sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SPO) RSU Bina Sehat Nomor 155 Tahun 2017 Tentang pelayanan
Rekam Medis, setiap berkas rekam medis harus terisi lengkap, dan dibubuhi tanda tangan
dan nama lengkap. Hal ini dikarenakan waktu yang terbatas dan lembaran yang sering
terlewat untuk diisi, akan mengakibatkan juga perawatan dan pengobatan pasien tidak
dapat dipertanggung awabkan oleh dokter dan mempersulit petugas dalam menentukan
dokter yang bertanggunngjawab terhadap pasien.
Nama perawat dan tanda tangan perawat juga harus dilengkapi agar memudahkan
mengembalikan rekam medis rawat inap kepada perawat jika rekam medis belum lengkap.
Penelitian ini sejalan dengan penelitiannya hasil analisis kuantitatif autenfikasi periode
triwulan IV tahun 2015 persentase kelengkapan tertinggi terdapat pada item tanda tangan
dokter mencapai 100% dan ketidaklengkapan tertinggi terdapat pada item nama dokter
kasus kebidanan mencapai 52,6%. Ketidaklengkapan ini dikarenakan kesibukan dokter
untuk menulis autentifikasi sehingga dokter lebih sering untuk tanda tangan saja dan bagian
identitas yang berupa nama bisa dilengkapi oleh petugas kesehatan lain. Para dokter,
perawat atau tenaga medis harus membubuhkan tanda tangan dan nama terang setiap
melakukan pencatatan hasil pemeriksaan terhadap pasien setelah menerima pelayanan di
rumah sakit sesuai dengan kewenangan yang telah ada serta berfungsi sebagai tanda bukti
otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (Gemala R., 2016). Pengisian
kelengkapan rekam medis rawat inap pada bagian pencatatan yang benar di RSU Bina
Sehat belum mencapai 100%. Hal tersebut belum sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SPO) RSU Bina Sehar Nomor 155 Tahun 2017 Tentang pelayanan Rekam
Medis, setiap berkas rekam medis harus terisi lengkap, dan dibubuhi tanda tangan dan nama
lengkap. Hal ini sering terjadi karena dokter dan perawat mencoret beberapa tulisan
kemudian tidak dibubuhi paraf. Penelitian ini sejalan dengan penelitiannya (Nurliani &
Masturoh, 2017).
Hasil analisis pencatatan yang baik periode triwulan IV tahun 2015, persentase
kelengkapan tertinggi terdapat pada item pencatatan jelas mencapai 100% dan
ketidaklengkapan tertinggi terdapat pada item diagnosis terbaca kasus kebidanan mencapai
60,5%. Ketidaklengkapan ini terjadi karena petugas secepatnya saja tanpa memperhatikan
kualitas tulisan tersebut dikarenakan banyaknya pasien dan mengutamakan kecepatan
dalam pelayanan. Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam
medis dapat dilakukan pembetulan (Permenkes, 2008), pembetulan sebagaimana dimaksud
padda ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan
yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang
bersangkutan.
KESIMPULAN
Berdasarkan diagram di atas dari 81 sampel pengisian rekam medis masih belum
mencapai 100%, dapat disimpulkan bahwa persentase kelengkapan tertinggi pada
komponen identifikasi nama, no. rm, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat lengkap,
pendidikan dan agama sebesar 81 berkas (100%) terisi lengkap. Jumlah persentase
kelengkapan terendah 0 berkas (0%). Persentase kelengkapan tertinggi pada komponen
laporan penting diagnosa dan tanggal masuk sebesar 81 berkas (100%) terisi lengkap.
Jumlah persentase kelengkapan terendah pada laporan operasi sebesar 51 berkas (62,92%)
yang terisi lengkap.
Persentase kelengkapan tertinggi pada komponen pengisian autentifikasi tanda
tangan perawat 68 berkas (83,95%) terisi lengkap. Jumlah persentase kelengkapan terendah
nama perawat sebesar 13 berkas (16,05%) yang terisi lengkap. Persentase kelengkapan