Dendi Ahmad Maulana, Leni Herfiyanti /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(8), 933-938
Analisis Kelengkapan Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Bayu Asih Purwakarta
936
Berdasarkan tabel 2 diketahui bahwa persentase kelengkapan identifikasi pasien
pada rekam medis rawat inap di RSUD Bayu Asih Purwakarta sebanyak 82% (baik),
kelengkapan informed consent bedah 53,5% dan tidak lengkap sebanyak 47.5%RM,
sedangkan persentase kelengkapan asesmen gizi (84,1%), tidak lengkapnya (15,9%)
sedangkan persentase resiko jatuh (97,5%) tidak lengkapnya (2,5%), meskipun dikatakan
baik, seharusnya rekam medis pengisian dan kelengkapannya harus tetap diangka 100%
(Menkes, 2008). Karena kelengkapan rekam medis menjadi salah satu masalah karena
rekam medis menjadi satu-satunya catatan yang dapat memberikan informasi terinci
tentang apa yang sudah terjadi selama pasien di rumah sakit (Alaydrus & Suharto, 2011).
B. Pembahasan
Berdasarkan hasil penelitian tersebut masih ditemukan beberapa item yang tidak
lengkap yaitu, informed consent bedah, asesmen gizi, dan resiko jatuh. Seperti kita
ketahui salah satu tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi
dalam peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit (Nasution, 2020). Tertib
administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan
kesehatan di rumah sakit. Tanpa adanya suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik
dan benar, maka tidak akan tercapai tertib administrasi sebagaimana diharapkan
(Handayuni, 2020).
Berdasarkan analisis rekam medis yang dilakukan oleh peneliti di RSUD Bayu
Asih pada bulan April-Mei 2021 dengan menggunakan sampel 82 berkas rekam medis
rawat inap yang pengisian dan penulisannya masih ada yang tidak lengkap.
Dari hasil penelitian ini masih ditemukannya petugas yang kurang patuh dalam
menjalankan prosedur kelengkapan rekam medis serta petugas tersebut kurang
memperhatikan dan disiplin dalam melakukan kelengkapan rekam medis sesuai dengan
prosedur yang berlaku. Dampak dari aspek ini menjadi kurang baik karena bisa
mengakibatkan penghambatan bagi petugas rekam medis dalam penginputan, pembuatan
data, pelaporan, dalam mutu pengisian rekam medis dan pelayanan informasi kegiatan
pelayanan kesehatan yang tidak tepat waktu.
Mutu dalam pengisian memang menjadi tanggung jawab para tenaga kesehatan
sebab dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang melaksanakan perekaman medis
(Chastuti et al., 2014). Hal ini juga dijelaskan dalam UU Praktik Kedokteran No. 29
tahun 2004 ayat (3) dalam (Menkes, 2008). “setiap catatan rekam medis harus dibubuhi
nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.”.
Dalam penelitian ini seharusnya Rumah Sakit senantiasa meningkatkan mutu
pelayanan yang diharapkan oleh pasien yaitu dengan cara melakukan peningkatan
kualitas kerja untuk meningkatkan kepuasan bagi pasien. Pelayanan yang bermutu bukan
hanya pada pelayanan medis saja, tetapi juga pelayanan penunjang seperti penanganan
rekam medis di rumah sakit yang menjadi salah satu indikator mutu pelayanan yang dapat
di ketahui melalui kelengkapan rekam medis (Lihawa & Mansur, 2015). Pengisian data
rekam medis masih sangat minim, padahal kegiatan pengisian rekam medis sangat
penting untuk memberikan mutu pelayanan yang baik kepada pasien dan data rekam
medis sangat diperlukan untuk kepentingan rumah sakit.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian diatas yang dilakukan di RSUD Bayu Asih
Purwakata persentase kelengkapan untuk rekam medis identitas pasien sebesar 100%,
ringkasan masuk dan keluar sebesar 100%, General consent sebesar 100%, Informed
consent bedah sebesar 52,5%, laporan anastesi sebesar 100%, Asesmen gizi sebesar
84,1%, resiko jatuh sebesar 97,5%. Ketidaklengkapan rekam medis disebabkan karena