Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 923
Lama dirawat merupakan selisih dari tanggal terakhir pasien dirawat dan tanggal
pasien masuk ruang perawatan. Lama dirawat pada formulir ringkasan masuk dan keluar
dapat diketahui dari tanggal masuk pasien rumah sakit dan tanggal pasien keluar dari
rumah sakit, namun dari analisis yang dilakukan menunjukan komponen tanggal keluar
yang tidak lengkap sebesar 31% sehingga lama rawat pasien tidak ketahui. Hal ini masih
belum sesuai dengan Permenkes/Per/III/2008 bab 2 pasal 3 ayat 2 (b) isi rekam medis
pasien rawat inap dan keperawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat tanggal dan
jam, penting untuk diperhatikan bahwa setiap pencatatan pelaporan harus mencantumkan
tanggal dan jamnya agar suatu hari ketika kita membutuhkan berkas rekam medis kita
dapat melihat jam dan tanggal pasien pulang (Permenkes, 2008).
Menurut (Depkes RI, 2006) kelengkapan review laporan penting berperan dalam
pemberian seluruh informasi penting tentang isian pada resume medis sehingga dalam
memberikan pelayanan medis dan pengobatan kepada pasien dapat berkesinambungan
apabila pasien tersebut dirawat kembali .di rumah sakit
Ketidaklengkapan pada laporan penting dapat mengakibatkan tidak dapat
digunakannya berkas rekam medis sebagai alat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
pasien yang baik, alat bukti dalam proses penegakan hukum, keperluan pendidikan dan
penelitian serta dasar membayar biaya pelayanan kesehatan.
3. Kelengkapan Review Autentifikasi
Menurut Permenkes RI No.269 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan
rekam medis Bab III pasal 5 ayat 4 menyebutkan bahwa setiap pencatatan ke dalam
rekam medis harus di bubuhi nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau
tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung
(Indonesia, 2008).
Menurut (Handayani & Sudra, 2018) dalam pengisian rekam medis berlaku
prinsip bahwa setiap isian harus jelas penanggung jawabnya. Kejelasan penanggung
jawab ini diwujudkan dengan pencantuman nama terang (lengkap) dan tanda tangan.
Berdasarkan Tabel 3 diketahui bahwa rata-rata persentase kelengkapan
auntentifikasi sebesar 43% dan ketidaklengkapan 57%. Kelengkapan tertinggi terdapat
pada item nama terang dokter (63%) dan kelengkapan terendah terdapat pada item tanda
tangan dokter (23%). Hal ini belum sesuai dengan Permenkes
No.269/MENKES/PER/III/2008 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan minimal isi ringkasan
pulang terdapat nama dan tanda tangan dokter yang memberikan pelayanan (Permenkes,
2008).
Menurut (Depkes RI, 2006) apabila tidak terdapat dokter dan nama dokter akan
mengakibatkan petugas kesulitan untuk menentukan dokter yang bertanggung jawab
terhadap perawatan yang akan diberikan kepada pasien oleh karena itu dokter harus
membubuhkan tanda tangan dan nama dokter.
Isian tanda tangan dokter dan nama dokter pada formulir ringkasan masuk dan
keluar merupakan data klinis artinya data hasil pemeriksaan, pengobatan, perawatan,
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan penunjang medis terhadap pasien rawat inap
maupun rawat jalan, karena itu perlu diisi item tanda tangan dan nama dokter yang
merawat guna untuk memperkuat tanggung jawab seorang dokter dalam pemberian
tindakan medis serta pelaksanaan pelayanan medis terhadap pasein. Apabila nama dan
tanda tangan dokter tidak terisi maka pemerikssaan, perawatan ataupun pengobatan yang
telah diberikan tidak bisa dipertanggunggjawabkan oleh dokter tersebut, hal ini dapat
menimbulkan kerugian pada pasien, dokter, maupun rumah sakit apabila terjadi hal – hal
yang tidak diinginkan seperti malpraktik dll. Ketidaklengkapan review autentifikasi
mengakibatkan tidak dapat digunakannya dokumen rekam medis sebagai alat bukti dalam
penegakan hukum.