Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Agustus 2021, 1 (8), 917-926
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
DOI : 10.36418/cerdika.xxx http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika
ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN RINGKASAN MASUK DAN
KELUAR RAWAT INAP RUANG ISOLASI PENYAKIT COVID-19 DI
RUMAH SAKIT X BANDUNG
Annisa Hafizatil Qurani
1
, Meira Hidayati
2
Politeknik Piksi Ganesha, Jl. Jend Gatot Subroto 301 Bandung, Indonesia
1,2
piksi.annisahq.18303104@gmailcom
1
, meira.hidayati@piksi.ac.id
2
Abstrak
Received:
Revised:
Accepted:
07-07-2021
08-08-2021
24-08-2021
Latar Belakang: Formulir ringkasan masuk dan keluar
merupakan salah satu formulir yang bernilai guna dan tidak
dimusnahkan, sehingga wajib terisi lengkap sesuai dengan
standar pelayanan minimal rumah sakit yaitu 100%.
Tujuan: Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui kelengkapan pengisian ringkasan masuk dan
keluar rawat inap ruang isolasi penyakit Covid-19 di Rumah
Sakit X Bandung.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif dengan menggunakan metode analisis kuantitatif.
Dengan menggunakan teknik Simple Random Sampling
dengan sampel sebanyak 52 sampel ringkasan masuk dan
keluar kasus penyakit Covid-19 dari jumah populasi
sebanyak 108 rekam medis pada bulan april 2021.
Hasil: hasil penelitian presentase kelengkapan pengisian
ringkasan masuk dan keluar rawat inap ruang isolasi
penyakit Covid-19 di Rumah Sakit x Bandung masih belum
100% dengan persentase kelengkapan sebesar 77% dan
ketidaklengakapan sebesar 23%.
Kesimpulan: Simpulan bahwa persentase kelengkapan
tertinggi terdapat pada review pencatatan, sedangkan
persentase ketidaklengkapan tertinggi terdapat pada item
review auntetifikasi. Adapun faktor penyebab
ketidaklengkapan pengisian ringkasan masuk dan keluar
adalah banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar virus
Covid-19 dan faktor keterbatasan waktu serta kesibukan
dokter penanggung jawab pelayanan.
Kata kunci: kelengkapan; ringkasan masuk dan keluar;
rawat inap; ruang isolasi penyakit Covid-19.
Abstract
Background: incoming and outgoing summary forms are a
kind of form which has a use-value and cannot be liquidated,
this form was forbidden to be filled incompletely according
to the hospital's minimum service standard, which is at
100%.
Objective: This research aims to understand the
completeness of the incoming and outgoing summary form of
the inpatient isolation room for Covid-19 patients at x
Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 918
hospital in Bandung.
Methods: The research method used the descriptive method
using the quantitative analysis method. This method includes
a simple random sampling method by utilizing 52 samples of
incoming and outgoing summary forms for Covid-19 cases
from a total population of 108 medical records in April
2021. From this research, we can infer that in x hospital, the
percentage of completeness for the incoming and outgoing
summary form of the inpatient isolation room for Covid-19
disease still far away to reached 100% as an objective, as
for the completeness percentage is 77% on the other hand
incompleteness percentage is 23%.
Results: The conclusion that the highest percentage of
completeness form found in recording review form, instead
of the highest percentage of incompleteness form founding in
authentication review. There are factors that the reason of
incompleteness filling on entry and exit form is because the
number of medical personnel who exposed to the Covid-19
virus rises and factor of time constraints and busy doctors in
charge of services.
Keywords: completeness; incoming and outgoing summary
form; inpatient; covid-19 disease isolation
room.
Coresponden Author : Annisa Hafizatil Qurani
Email : piksi.annisahq.18303104@gmailcom
PENDAHULUAN
Menurut (INDONESIA, 44 C.E.) rumah sakit adalah suatu Institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam
(Indonesia, 2018) tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien menyebutkan
bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban salah satunya menyelenggaarakan rekam
medis.
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien, harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara
elektronik (Menkes, 2008). Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan yaitu rekam
medis rawat jalan dan rekam medis rawat inap (Giyana, 2012). Dimana rekam medis
rawat inap terdiri atas berbagai jenis formulir, salah satunya formulir ringkasan masuk
dan keluar.
Menurut (Heltiani, 2020) Rekam medis digunakan untuk mengumpulkan segala
informasi pasien terkait pelayanan yang diberikan sehingga dapat berguna dalam berbagai
kepentingan, seperti pengambilan keputusan pengobatan kepada pasien, bukti legal
pelayanan yang telah diberikan, dan dapat juga sebagai bukti tentang kinerja Sumber
Daya Manusia (SDM) di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut (Ri, 2006) formulir ringkasan masuk dan keluar merupakan lembaran
awal dokumen rekam medis. Lembaran ini berisi informasi tentang identitas pasien, cara
Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 919
penerimaan pasien, ringkasan data pasien keluar, serta lembaran ini merupakan sumber
informasi untuk mengindeks rekam medis. Informasi mengenai empat komponen utama
yaitu identifikasi pasien, pelaporan penting, autentifikasi, serta pendokumentasian yang
baik (Wariyanti et al., 2019). Formulir ringkasan masuk dan keluar termasuk salah satu
formulir yang diabadikan artinya formulir ini bernilai guna dan tidak dimusnahkan,
sehingga wajib terisi lengkap (Nurliani & Masturoh, 2017). Berkas rekam medis
khususnya pada formulir masuk dan keluar wajib terisi dengan lengkap sesuai dengan
pelayanan minimal rumah sakit yaitu 100%. Namun pada kenyataannya pelaksana
pengisian formulir masuk dan keluar di rumah sakit banyak terjadi ketidaklengkapan.
Menurut (Budi, 2011) dampak langsung yang akan ditimbulkan karena tidak
lengkapnya pengisian lembar masuk dan keluar pada berkas rekam medis adalah tidak
dapat membuat pelaporan rumah sakit, proses pelayanan yang terhambat atau tidak
berjalan dengan baik sehingga menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, materi ataupun
pekerjaan yang tidak efisien serta akan merugikan pasien itu sendiri, misalnya kesalahan
pemberian obat/tindakan.
Di rumah sakit x Bandung belum pernah dilakukan analisis kelengkapan formulir
ringkasan masuk dan keluar, oleh sebab itu penulis tertarik untuk meganalisis
kelengkapan ringkasan masuk dan keluar rawat inap ruang isolasi penyakit covid-19
dengan tujuan untuk memperoleh gambaran tentang kelengkapan pengisian formulir
ringkasan masuk dan keluar rawat inap ruang isolasi pada penyakit Covid-19,
merepresentasikan hasil kelengkapan analisis kelengkapan pengisian formulir ringkasan
masuk dan keluar rawat inap ruang isolasi penyakit Covid-19 dalam bentuk persentase,
serta mengidentifikasi faktor penyebab ketidaklengkapan pengisian formulir ringkasan
masuk dan keluar rawat inap ruang isolasi penyakit Covid-19 di rumah sakit X Bandung.
METODE PENELITIAN
Jenis peneilitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan
menggunakan analisis kuantitatif. Variabel penelitian adalah identifikasi, pelaporan
penting, autentifikasi, review pencatatan. Populasi yang digunakan adalah keseluruhan
berkas dokumen rekam medis rawat inap ruang isolasi yang berisikan ringkasan masuk
dan keluar kasus penyakit Covid-19 pada bulan april 2021 sebanyak 108 dokumen rekam
medis. Teknik sampling yang digunakan adalah Simple Random Sampling, dengan
besarnya sampel yang digunakan berjumlah 52 dokumen rekam medis yang ditentukan
menurut rumus slovin.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara,
dokumentasi, dan tinjauan pustaka. Analisis data menggunakan analisis kuantitatif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Kelengkapan Pengisian Identifikasi Pasien
Tabel 1. Kelengkapan Identifikasi Pasien
No
Jumlah
Persentase
L
TL
L
TL
1
52
0
100%
0%
2
52
0
100%
0%
3
52
0
100%
0%
Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 920
4
50
2
96%
4%
5
21
31
40%
60%
6
17
35
33%
67%
7
52
0
100%
0%
8
6
6
88%
12%
9
20
32
38%
62%
77%
23%
Sumber : data diolah penulis 2021
Berdasarkan tabel 1 hasil review yang telah dilakukan, item persentase
kelengkapan identifikasi pasien pada formulir ringkasan masuk dan keluar di rs x
Bandung.
2. Kelengkapan Laporan Penting
Tabel 2. Kelengkapan Laporan Yang Penting
Sumber : data diolah penulis 2021
Berdasarkan tabel 2 hasil review yang telah dilakukan, item persentase
kelengkapan laporan yang penting pada formulir ringkasan masuk dan keluar di rs x
Bandung.
3. Kelengkapan Review Autentifikasi
Tabel 3. Kelengkapan Review Autentifikasi
No
Komponen autentifikasi
Jumlah
Persentase
L
TL
L
TL
1
Nama terang dokter
33
19
63%
37%
2
tanda tangan dokter
12
40
23%
77%
Rata-rata
43%
57%
Sumber : data diolah penulis 2021
Berdasarkan tabel 3 hasil review yang telah dilakukan, item persentase
kelengkapan review autentifikasi pada formulir ringkasan masuk dan keluar di rs x
Bandung.
No
Komponen laporan penting
Jumlah
Persentase
L
TL
L
TL
1
Diagnosa
52
0
100%
0%
2
Tanggal masuk
52
0
100%
0%
3
Tanggal keluar
36
16
69%
31%
4
Lama dirawat
36
16
69%
31%
5
Bag/Spesialis
50
2
96%
4%
6
Keadaan keluar
49
3
94%
6%
Rata-rata
88%
12%
Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 921
4. Pendokumentasian Yang Benar
Pada saat pencatatan atau penulisan rekam medis, kesalahan penulisan yang tidak
sesuai dengan ketentuan dan tata cara pembetulan harus ditangani dengan baik agar isinya
mudah dibaca dan jelas.
Tabel 4. Pendokumentasian Yang Benar
No
Komponen pendokumentasian
yang benar
Jumlah
Persentase
L
TL
L
TL
1
Ada coretan
52
0
100%
0%
2
Ada tipex
52
0
100%
0%
3
Keterbacaan
52
0
100%
0%
Rata-rata
100%
0%
Sumber : data diolah penulis 2021
Berdasarkan tabel 4 hasil review yang telah dilakukan, item pendokumentasian
yang benar pada formulir ringkasan masuk dan keluar di rs x Bandung.
Gambar 1. Grafik Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk dan Keluar
Gambar 1 diperoleh berdasarkan hasil visualisasi data dari tabel 1 sampai tabel 4,
penulis menyimpulkan bahwa item identifikasi (77%) lengkap, (23%) tidak lengkap. Item
laporan penting (88%) lengkap, (12%) tidak lengkap. Item autentifikasi (43%) lengkap,
(57%) tidak lengkap. Item pencatatan (100%) lengkap.
Gambar 2. Hasil Persentase Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk dan
Keluar
Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 922
Berdasarkan gambar diatas dapat diketahui bahwa rata rata pengisian ringkasan
masuk dan keluar rawat inap ruang isolasi penyakit Covid-19 di rumah sakit X Bandung
sebesar 77% lengkap dan 23 % tidak lengkap.
Pembahasan
1. Kelengkapan Pengisian Identifikasi Pasien
Menurut (Budi, 2011) identitas pasien merupakan proses pengumpulan data
pertama sebelum pelayanan di fasilitas kesehatan. Data ini juga yang dijadikan dasar
untuk pelayanan medis dan pelaporan, pengisian identitas pasien harus dilaksanakan
dengan benar, teliti, akurat, dan lengkap. Sebaiknya identifikasi pasien dilakukan sebelum
pasien dirawat/diperiksa dengan meminta atau keterangan mewawancarai pasien sendri
namun apabila tidak maka dimintakan keterangan kepada keluarga pasien terdekat pasien.
Pengumulan identifikasi pasien ini juga harus didukung dengan bukti legal pasien seperti
KTP, SIM, kartu mahasiswa, dll.
Berdasarkan Tabel 1, diperoleh hasil rata rata persentase kelengkapan pengisian
identitas pasien pada formulir ringkasan masuk dan keluar sebesar 77% dan
ketidaklengkapan 33%. Hal ini belum sesuai dengan Kepmenkes RI no 129 tahun 2008
tentang standar minimal pelayanan rumah sakit untuk kelengkapan rekam medis yaitu
100% (kepmenkes, 2008). Dengan persentase kelengkapan tertinggi terdapat pada item
no rekam medis (100%), nama (100%), jenis kelamin (100%), dan tanggal lahir (100%).
Sedangkan persentase kelengkapan terendah terdapat pada item nama & alamat keluarga
(38%) dan agama (33%).
Menurut (Hatta, 2008), bahwa dokumen rekam medis dikatakan lengkap apabila
semua data yang ada didalamnya terisi lengkap dan benar sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan di rumah sakit. Khususnya kelengkapan identifikasi pasien yang bertujuan
untuk memastikan pemilik dari dokumen rekam medis tersebut. Isian pada review
identifikasi pada setiap dokumen rekam medis termasuk data administratif sebagai
informasi demografi haruslah diisi secara lengkap karena bila tidak diisi berakibat tidak
menginformasikan identitas pasien sebagai basis data statistik, riset dan sumber
perencanaan rumah sakit atau organisasi pelayanan kesehatan.
Menurut (Ri, 2006) dampak identifikasi yang tidak diisi lengkap yaitu tidak dapat
memberikan informasi penting pada aspek hukum sebagai jaminan kepastian hukum atas
dasar keadilan pada kegunaan rekam medis. Pengisian identifikasi dalam formulir dapat
memudahkan petugas untuk membedakan antara pasien yang satu dengan pasien lainnya.
Sedangkan ketidaklengkapan dalam pengisisan identifikasi dapat menyebabkan kesalahan
dalam proses pengidentifikasian dan terjadi insiden keselamatan pasien.
2. Kelengkapan Laporan Penting
Menurut Permenkes RI No 290/Menkes/Per/2008 tentang persetujuan tindakan
kedokteran pasal 9 ayat 2 (Permenkes, 2008), penjelasan harus dicatat dan
didokumentasikan dalam berkas rekam medis oleh dokter atau dokter gigi.
Menurut (Handayani & Sudra, 2018) kelengkapan laporan penting terdiri dari
anamnesis, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis serta tanggal dan
jam pasien masuk RS sampai dengan selesai mendapatkan pelayanan
Berdasarkan Tabel 2, diperoleh hasil persentase rata rata kelengkapan pengisian
laporan penting sebesar 88% dan ketidaklengkapannya 12%. Dengan item kelengkapan
tertinggi terdapat pada diagnosa masuk (100%), dan tanggal masuk (100%), sedangkan
item kelengkapan terendah terdapat pada item tanggal keluar (69%) dan lama dirawat
(69%).
Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 923
Lama dirawat merupakan selisih dari tanggal terakhir pasien dirawat dan tanggal
pasien masuk ruang perawatan. Lama dirawat pada formulir ringkasan masuk dan keluar
dapat diketahui dari tanggal masuk pasien rumah sakit dan tanggal pasien keluar dari
rumah sakit, namun dari analisis yang dilakukan menunjukan komponen tanggal keluar
yang tidak lengkap sebesar 31% sehingga lama rawat pasien tidak ketahui. Hal ini masih
belum sesuai dengan Permenkes/Per/III/2008 bab 2 pasal 3 ayat 2 (b) isi rekam medis
pasien rawat inap dan keperawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat tanggal dan
jam, penting untuk diperhatikan bahwa setiap pencatatan pelaporan harus mencantumkan
tanggal dan jamnya agar suatu hari ketika kita membutuhkan berkas rekam medis kita
dapat melihat jam dan tanggal pasien pulang (Permenkes, 2008).
Menurut (Depkes RI, 2006) kelengkapan review laporan penting berperan dalam
pemberian seluruh informasi penting tentang isian pada resume medis sehingga dalam
memberikan pelayanan medis dan pengobatan kepada pasien dapat berkesinambungan
apabila pasien tersebut dirawat kembali .di rumah sakit
Ketidaklengkapan pada laporan penting dapat mengakibatkan tidak dapat
digunakannya berkas rekam medis sebagai alat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
pasien yang baik, alat bukti dalam proses penegakan hukum, keperluan pendidikan dan
penelitian serta dasar membayar biaya pelayanan kesehatan.
3. Kelengkapan Review Autentifikasi
Menurut Permenkes RI No.269 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan
rekam medis Bab III pasal 5 ayat 4 menyebutkan bahwa setiap pencatatan ke dalam
rekam medis harus di bubuhi nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau
tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung
(Indonesia, 2008).
Menurut (Handayani & Sudra, 2018) dalam pengisian rekam medis berlaku
prinsip bahwa setiap isian harus jelas penanggung jawabnya. Kejelasan penanggung
jawab ini diwujudkan dengan pencantuman nama terang (lengkap) dan tanda tangan.
Berdasarkan Tabel 3 diketahui bahwa rata-rata persentase kelengkapan
auntentifikasi sebesar 43% dan ketidaklengkapan 57%. Kelengkapan tertinggi terdapat
pada item nama terang dokter (63%) dan kelengkapan terendah terdapat pada item tanda
tangan dokter (23%). Hal ini belum sesuai dengan Permenkes
No.269/MENKES/PER/III/2008 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan minimal isi ringkasan
pulang terdapat nama dan tanda tangan dokter yang memberikan pelayanan (Permenkes,
2008).
Menurut (Depkes RI, 2006) apabila tidak terdapat dokter dan nama dokter akan
mengakibatkan petugas kesulitan untuk menentukan dokter yang bertanggung jawab
terhadap perawatan yang akan diberikan kepada pasien oleh karena itu dokter harus
membubuhkan tanda tangan dan nama dokter.
Isian tanda tangan dokter dan nama dokter pada formulir ringkasan masuk dan
keluar merupakan data klinis artinya data hasil pemeriksaan, pengobatan, perawatan,
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan penunjang medis terhadap pasien rawat inap
maupun rawat jalan, karena itu perlu diisi item tanda tangan dan nama dokter yang
merawat guna untuk memperkuat tanggung jawab seorang dokter dalam pemberian
tindakan medis serta pelaksanaan pelayanan medis terhadap pasein. Apabila nama dan
tanda tangan dokter tidak terisi maka pemerikssaan, perawatan ataupun pengobatan yang
telah diberikan tidak bisa dipertanggunggjawabkan oleh dokter tersebut, hal ini dapat
menimbulkan kerugian pada pasien, dokter, maupun rumah sakit apabila terjadi hal hal
yang tidak diinginkan seperti malpraktik dll. Ketidaklengkapan review autentifikasi
mengakibatkan tidak dapat digunakannya dokumen rekam medis sebagai alat bukti dalam
penegakan hukum.
Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 924
4. Pendokumentasian Yang Benar
Menurut (Sudra, 2013) tulisan dalam lembar rekam medis harus bisa dibaca
kembali dengan selayaknya dan tidak menimbulkan kesulitan atau bias persepsi. Atau
juga dapat terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Menurut (Handayani & Sudra, 2018) catatan yang terdapat didalam lembar rekam
medis harus dapat dibaca dengan jelas, apabila terdapat kesalahan penulisan maka
petugas yang bertanggung jawab hanya diperbolehkan untuk mencoret sebanyak satu kali
pada catatan yang salah dan membubuhkan tandatangan atau paraf serta tanggal kapan
diubahnya catatan tersebut.
Berdasarkan tabel 4, diperoleh hasil persentase kelengkapan pencatatan sudah
mencapai 100%. Penulis tidak menemukan adanya coretan, penggunaan tipe-x dan
keterbacaan formulir pun sudah jelas. Hal ini sudah sesuai dengan Permenkes
No.269/PER/III/2008 tentang penyelenggaraan rekam medis bab III pasal 3 ayat 6 bahwa
pembetulan hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan
yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan yang
bersangkutan (Indonesia, 2008).
5. Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Pengisian Ringkasan Masuk dan Keluar
Faktor penyebab ketidaklengkapan pengisian ringkasan masuk dan keluar pada
penyakit Covid-19 di Rumah Sakit X Bandung adalah akibat dari banyaknya tenaga
kesehatan yang terpapar penyakit Covid-19, sehingga menyebabkan kekurangan tenaga
kesehatan karena sebagian tenaga kesehatan harus melakukan isolasi mandiri. Selain itu
membludaknya pasien Covid-19 membuat petugas kewalahan dalam memperhatikan
pengisian dan tanda tangan dokter serta kelengkapan dokumen rekam medis sebelum
dikembalikan ke unit rekam medis. Selain daripada itu faktor keterbatasan waktu dan
kesibukan dokter penanggung jawab pelayanan menjadi salah satu penyebab
ketidaklengkapan pengisian formulir ringkasan masuk dan keluar. Pedahal jika meninjau
aturan Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 Pasal 17 ayat 2 bahwa dokter yang
tidak menaati peraturan mengenai rekam medis, ada sanksi yang akan diberikan berupa
tindakan administratif, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin praktek
(Menkes, 2008).
Di rumah sakit X Bandung setelah pasien selesai perawatan, berkas rekam medis
dikirim ke bagian casemix untuk pengajuan klaim kepada Kemenkes RI. Setelah itu
berkas diserahkan ke unit rekam medis untuk di analisa kelengkapan rekam medis.
Apabila terdapat ketidaklengkapan pengisian dokumen rekam medis akan dikembalikan
ke ruang isolasi perawatan Covid-19 untuk dilengkapi.
Menurut (Solikhah et al., 2010) Rekam medis yang bermutu data yang tersedia
akan selalu terisi lengkap serta mampu diolah menjadi informasi yang bermanfaat sebagai
pembuktian dalam perkara hukum sehingga tidak menyulitkan dokter dalam menghadapi
tuntutan malpraktek.
Menurut (Shofari, 2014) Dokumen rekam medis dikatakan lengkap apabila
memenuhi indikator dalam kelengkapan pengisian, keakuratan, tepat waktu, semua item
diisi lengkap sehingga dapat dipercaya.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit X Bandung,
persentase pengisian ringkasan masuk dan keluar rawat ruang isolasi penyakit Covid-19
sebesar 77% lengkap dan 23% tidak lengkap. Dengan persentase kelengkapan tertinggi
terdapat pada item review pencatatan sebesar 100% dan kelengkapan terendah terdapat
Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 925
pada item autentifikasi sebesar 43%. Faktor yang mempengaruhi kelengkapan pengisian
ringkasan masuk dan keluar rawat inap ruang isolasi penyakit Covid-19 diantaranya
adalah banyaknya petugas kesehatan yang terpapar penyakit Covid-19, faktor
keterbatasan waktu dan kesibukan dokter penanggung jawab pelayanan.
BIBLIOGRAFI
Budi, S. C. (2011). Manajemen unit kerja rekam medis. Yogyakarta: Quantum Sinergis
Media.
Dep Kes, R. I. (2008). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129/Menkes/Sk/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Nomor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 Nomor Tambahan Lembaran Negara
Nomor, 4400(1), 5.
Giyana, F. (2012). Analisis Sistem Pengelolaan Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas
Diponegoro, 1(2), 18739.
Handayani, A. R., & Sudra, R. I. (2018). Tinjauan Penggunaan Rekam Medis Untuk
Klaim Bpjs Pasien Rawat Inap Di Rsud Banyumas. Rekam Medis, 11(1).
Hatta, G. R. (2008). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di sarana pelayanan
kesehatan. Jakarta: Universitas Indonesia.
Heltiani, N. (2020). Redesain Map Rekam Medis di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto
Provinsi Bengkulu tahun 2020. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan (Health
Information Management), 5(2).
INDONESIA, P. R. (44 C.E.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009 Tentang Rumah Sakit.
Indonesia, R. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008
Tentang Rekam Medis. Jakarta.
Indonesia, R. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Menteri Kesehatan
Republik Indonesia. Jakarta.
Menkes, R. I. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan
RI.
Nurliani, A., & Masturoh, I. (2017). Analisis Kuantitatif Kelengkapan Dokumen Rekam
Medis Rawat Inap Formulir Ringkasan Masuk Dan Keluar Periode Triwulan IV
Tahun 2015. Jurnal Persada Husada Indonesia, 4(12), 2546.
Permenkes, R. I. (2008). No 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta:
Menteri Kesehatan Reupublik Indonesia.
Ri, D. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di
Indonesia. Jakarta: Depkes RI.
RI, D. (2008). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneia Nomor. 129 Tahun 2009
Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI.
Shofari, B. (2014). Sistem Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit. Jakarta: Bapelkes
Gombang.
Solikhah, S., Pamungkas, T. W., & Marwati, T. (2010). Analisis Ketidaklengkapan
Pengisian Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Kes Mas: Jurnal Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Daulan, 4(1),
24897.
Sudra, R. I. (2013). Rekam Medis. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Wariyanti, A. S., Harjanti, H., & Sugiarsi, S. (2019). Potret Kelengkapan Rekam Medis
Annisa Hafizatil Qurani, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(8), 917-926
Analisis Kelengkapan Pengisian Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap Ruang Isolasi
Penyakit Covid-19 Di Rumah Sakit X Bandung 926
Puskesmas Sebelum dan Setelah Akreditasi. Jurnal Manajemen Informasi
Kesehatan Indonesia (JMIKI), 7(2), 157. http://dx.doi.org/10.33560/jmiki.v7i2.248
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under the
terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).