Rizaldy Febriansyah Wahyudin, Trya Septimillea Pamungkas,Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal
Ilmiah Indonesia, 1(7), 847-857
Analisa Ketidak Lengkapan Pengisian Ringkasan Pasien Pulang Rawat Inap di RSUD Al
Mulk Kota Sukabumi 854
dan sosialisasi agar termotivasi untuk sebisa mungkin melengkapi pengisian lembar
ringkasan pasien pulang.
2. Analisa Ketidak Lengkapan Pengisian Lembar Ringkasan Pasien Pulang Di
RSUD Al Mulk Kota Sukabumi
Dari hasil wawancara yang di lakukan pada petugas assembling dapat di
simpulkan mengenai ketidak lengkapan pengisian formulir ringkasan pasien pulang di
RSUD Al Mulk yaitu petugas assembling menjelaskan bahwa memang ada formulir
ringkasan pasien pulang yang tidak lengkap. Upaya untuk mentindak lanjuti ketidak
lengkapan pengisian formulir ringkasan pasien pulang tersebut petugas assembling
mengembalikan dokumen rekam medis yang belum lengkap ke bagian perawat atau
petugas pengisian lembar ringkasan pasien pulang untuk dilengkapi. Waktu
pengembalian berkas yang belum lengkap ke ruang perawatan yaitu 2 x 24 jam.
Bedasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008, Tentang Rekam
Medis, Pasal 5 tata cara penyelenggaraan Rekam Medis dijelaskan sebagai berikut:
Setiap dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran wajib membuat rekam
medis, Rekam medis harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima
pelayanan, pembuatan rekam pendokumentasian medis hasil dilaksanakan
pemerikasaan, melalui program, pencatatan dan tindakan, dan pelayanan lain yang
telah diberikan kepada pasien, setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi
nama, waktu dan tanda tangan dokter, atau dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu
yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung (Permenkes, 2008). Dalam hal
terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan
pembetulan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang di betulkan
dan di bumbuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan yang bersangkutan
Bedasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 129 tahun 2008, Tentang
Standar pelayanan minimal rumah sakit menyatakan bahwa kelengkapan pengisian
rekam medis adalah rekam medis diisi oleh dokter dalam waktu <24 jam setelah
selesai perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap yang meliputi identitas pasien,
anamnesa, rencana asuhan keperawatan, pelaksanaan tindak lanjut dan ringkasan
pasien pulang (RI, 2008).
Penelitian ini mendukung penelitianya (Cahyati et al., 2018) bahwa ketidak
lengkapan berkas ringkasan pasien pulang merupakan masalah yang sangat penting
karena dapat berpengaruh terhadap proses pelayanan yang dilakukan oleh petugas
medis dan dapat mempengaruhi kualitas dari mutu pelayanan di rumah sakit.
Dampak dari ketidak lengkapan di sebabkan karena petugas pengisian
formulir ringkasan pasien pulang tidak bertanggung jawab terhadap standar
operasional prosedur pengisian lembar ringkasan pasien pulang. Diharapkan upaya
pelayanan kesehatan lebih ditingkatkan dengan cara diadakan sosialisasi terhadap
standar operasional prosedur tentang kelengkapan dokumen rekam medis guna untuk
meningkatkan suatu kinerja petugas untuk melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai
dengan peraturanya. Pengadaan standar operasional prosedur ringkasan pasien
pulang diadakan untuk mempermudah dalam melakukan pencatatan formullir sesuai
dengan ketentuan pengisian.
3. Faktor Yang Menyebabkan Ketidak Lengkapan Pengisian Lembar Ringkasan
Pasien Pulang Rawat Inap Di RSUD Al Mulk Kota Sukabumi 2021
Faktor sumber daya manusia (Man) di RSUD Al Mulk kota sukabumi di
peroleh hasil wawancara menyatakan bahwa sudah adanya petugas assembling yang
teridiri dari dua orang yang bertugas merakit berkas rekam medis. Pengembalian
dokumen rekam medis sudah dikembalikan secara rutin, apabila ada dokumen rekam
medis yang tidak lengkap oleh pihak petugas assembling dikembalikan keruangan
yang bersangkutan tetapi sering sekali terjadi keterlambatan pengembalian dokumen
rekam medis kepada pihak petugas rekam medis melebihi waktu yang telah ditetapkan
yaitu 2 x 24 jam. Faktor ketidak lengkapan pengisian lembar ringkasan pasien pulang