Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
737
tetangga, bahkan masyarakat sekitar. Sebelum wabah penyakit ini datang dan tinggal di
Indonesia segala keperluan pemenuhan hidup dapat langsung terpenuhi dengan cara
datang langsung ke kepasar tradisional, super market, bahkan ke mall untuk memilah dan
memilih barang keperluan apa saja yang dibutuhkan dan diinginkannya dengan tawar-
menawar (potogan harga) ataupun return apabila barang tersebut tidak sesuai (rusak).
Akibat wabah covid-19 banyak masyarakat beralih kepada toko online (Muslih, 2020)
yang sebetulnya banyak dari masyarakat yang mau tidak mau harus berbelanja, jika tidak
mereka akan sangat sedih bahkan tersiksa apabila harus terjun dalam kerumunan lalu
melihat keluarga tercinta terbaring lemah dan tak berdaya walaupun banyak
kemungkinan untuk sembuh (Harahap, 2020). Toko online merupakan kumpulan dari
para pedagang dan pembeli dalam aplikasi digital dari seluruh penjuru nasional bahkan
internasional (Harmayani et al., 2020). Sebetulnya terdapat banyak ketidak sesuaian yang
terjadi akibat tidak bertemunya penjual dan pembeli, misalnya barang yang dikirim tak
sesuai ukuran, menunggu barang datang hingga berhari-hari lamanya, tidak semua toko
online menerima return, bahkan sering terjadi perselisihan hingga memicu konflik.
Kajian tentang transaksi jual beli onine sudah banyak diteliti seperti alif ilham
akbar fatriansyah, (Fatriansyah, 2020). Hasil dari penelitiannya adalah syarat dan
ketentuan jual beli adalah terhindar dari unsur riba, ketidakadilan, monopoli, dan
penipuan. Para pihak dalam jual beli harus suka sama suka dan saling merelakan.
Dampak positif adanya jual beli online yaitu praktis, cepat dan mudah bagi pembeli.
Menurut (Sudaryono et al., 2020) mengkaji dibalik bisnis online e-commerce
banyak manfatnya ternyata masih banyak dampak bagi para pebisnis offline lainnya yang
tidak menggunakan media sosial sebagai sarana bisnisnya.
Fenomena jual beli online juga pernah dikaji oleh (Anwar & Adidarma, 2016)
Hasil penelitian menemukan bahwa kepercayaan konsumen pada toko online berpengaruh
negatif terhadap persepsi risiko dalam membeli secara online. Sebaliknya, kepercayaan
berpengaruh positif terhadap niat beli online. Namun, studi ini membuktikan bahwa tidak
ada risiko dalam minat beli yang mengarahkan mereka untuk berbelanja online. Lebih
lanjut, penelitian ini menemukan bahwa tingkat kepercayaan pelanggan wanita terhadap
situs belanja online lebih tinggi dibandingkan pelanggan pria.
Penelitian serupa juga dikaji oleh (Syauki, 2019) fiqh merupakan seperangkat
aturan atau hukum allah yang didalamnya mengatur pemenuhan kebutuhan terkait jual
beli dengan memperhatikan maslahat dan mafsadatnya. Dalam pemenuhan kebutuhan
hidup hukum allah dan hukum negara saling mendukung dalam peraturan jual beli yang
mencangkup hak kewajiban penjual dan pembeli. Resiko jual beli online banyak terjadi
penipuan karena penjual mengabaikan hukum allah dan hukum negara (sanksi), penipuan
terjadi akibat kurang kehati-hatian pembeli.
Penelitian-penelitian tersebut terjadi sebelum merebaknya wabah covid-19 atau
biasa disebut corona sehingga pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat masih bisa dapat
secara langsung melakukan transaksi jual beli di lokasi pasar tradisional, super market,
bahkan ke mall. Beberapa artikel yang ada, belum ditemukan yang fokus tentang tinjauan
fiqh muamalah dan hukum perlindungan konsumen terhadap jual beli di toko online pada
masa pandemi covid-19 (Fitria, 2017).
Dilansir dari halaman website KumparanTech terkait dengan cara berbelanja
online dan barang cepat sampai ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon pembeli
yaitu sebagai berikut: Pertama risert dan perbandingan harga, calon pembeli dapat
dengan muda melihat harga yang tertera di dalam produk, sehingga calon pembeli dapat
menyesuaikan harga produk dengan kondisi keuangan yang dimilikinya. Kedua lihat
keterangan produk terkait ukuran dan cara penggunaanya. Ketiga lihat jangka waktu
pengirimannya, jangka waktu pengiriman sesuai dengan jasa pengiriman yang kita pilih.
Keempat cek rating seller dan produknya, semakin tinggi rating yang dimiliki maka
sudah dapat dipastikan bahwa toko tersebut terpercaya. Kelima tanya ketersediaan
sebelum membeli, tanyakan deskripsi barang tersebut kepenjual. Keenam pantau garansi