Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, Januari2020, 1 (1), 735-745
p-ISSN: 2774-6291e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
10.36418/cerdika.v1i6.112 735
TINJAUAN FIQH MUAMALAH DAN HUKUM PERLINDUNGAN
KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI DI TOKO ONLINE PADA MASA
PANDEMI COVID-19
Samrotul Janah
Sekolah Tinggi Agama Islam Ash-Shiddiqiyah, Lubuk Seberuk-Lempuing Jaya-OKI
samrotuljanah729@gmail.com
Abstract
Received:
Revised:
Accepted:
16-06-2021
26-06-2021
26-06-2021
The whole world is experiencing a terrible non-natural
disaster, namely the spread of the Covid-19 outbreak which
has an impact on the surge in online shop visitors since
2019. Because of this, there has been a change in new
interactions from direct buying and selling transactions,
forced to switch to online buying and selling transactions.
This research method is normative research that refers to
the legislation, conceptual approach and case studies. The
main and supporting data are obtained from literature
studies sourced from books and other scientific works. The
result of this research is that in Islam the original law of
buying and selling is permissible as long as there is no
evidence from the Qur'an and hadith that forbids it. During
the Covid-19 mass, various parties took advantage of the
situation to gain worldly benefits by falsifying goods and
indeed the goods did not match the value offered and even
the goods were not sent by the seller to the buyer. The
scholars agree that the original law of fraud is sinful and it
removes the blessings of an object and forbidden money
should not be used by the owner (the perpetrator of the illicit
business). As a result of the fraud, the buyer has the right to
khiyar, namely continuing the sale and purchase transaction
or canceling it. If there is a dispute due to the transaction,
there are two ways to resolve the problem, namely through
the internal deliberation of the parties and the settlement of
legal issues.
Keywords: Islamic law; positive law; Fraud risk; online
store.
Abstrak
Seluruh dunia sedang mengalami suatu bencana non alam
yang dahsyat yaitu bertebarannya wabah covid-19 yang
berdampak pada lonjakan pengunjung toko online sejak
tahun 2019 lalu. Karena itu terjadi perubahan interaksi baru
dari tansaksi jual beli secara langsung terpaksa beralih ke
transaksi jual beli online. Metode penelitian ini adalah
penelitian normatif yang merujuk pada peraturan perundang-
undangan, pendekatan koseptual serta studi kasus. Data-data
utama dan pendukung diperoleh dari studi pustaka yang
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
736
bersumber dari buku dan karya ilmiah lainnya. Hasil
penelitian ini adalah dalam islam hukum asal jual beli adalah
boleh sepanjang tidak ada dalil alquran dan hadits yang
melarangnya. Sepanjang masa covid-19 berlangsung
berbagai pihak memanfaatkan situasi untuk memperoleh
keuntungan duniawi dengan cara memalsukan barang dan
memang barang tidak sesuai nilai yang ditawarkan bahkan
barang tidak dikirimkan oleh penjual kepada pembeli. Para
ulama sepakat bahwa hukum asal penipuan adalah berdosa
serta mengilangkan keberkahan atas suatu barang dan uang
haram tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya (pelaku
usaha haram tersebut ). Akibat penipuan tersebut pembeli
mempunyai hak untuk khiyar yaitu melanjutkan transaksi
jual beli atau membatalkannya. Apabila terjadi sengketa
akibat transaksi tersebut ada dua jalur penyelesaian masalah
yaitu melalui jalur musyawarah internal para pihak dan
penyelesaian permasalahan jalur hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum perlindungan
konsumen terhadap jual beli di toko online ini pada masa
pandemi covid-19.
Kata kunci: hukum islam; hukum positif; resiko Penipuan;
toko online.
Coresponden Author : Samrotul Janah
Email : samrotuljanah729@gmail.com
PENDAHULUAN
Untuk memenuhi kebutuhan (historis) pasar tradisional berdiri pada abad ke 5
masehi sejak masa kerajaan kutai kartanegara. Transaksi ditandai dengan adanya barter
atau menukar barang dengan barang, islam tidak membatasi keinginan setiap manusia
untuk bertebaran dimuka bumi untuk mencari dan memperoleh reszeki (harta) selagi
dengan cara yang baik dan halal (Masruroh, 2021). Setiap manusia memiliki kebutuhan
terkait dengan sandang (pakaian), pangan (mencari nafkah), dan papan (tempat tinggal).
Di Indonesia, menurut sejarah barang atau sejenisnya. Pasar juga menjadi lahan
tempat bertemunya orang-orang penting untuk membicarakan strategi atau informasi
penting terkait politik (Brata, 2016).
Seluruh dunia sedang mengalami suatu bencana non alam yang dahsyat yaitu
bertebarannya wabah covid-19. Indonesia adalah salah satu negara yang terkena wabah
covid-19 (Putri, 2020). Pemerintah dan masyarakat sangat berjuang keras untuk terbebas
dari wabah covid-19. Sehingga pemerintah memberikan anjuran bekerja dirumah (work
of home) (Mungkasa, 2020). Lalu diterbitkan surat edaran keputusan presiden terkait
penanganan covid-19, serta anjuran perintah terkait 5 M yaitu memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Jumlah pasien
akibat covid 19 terus bertambah saja tanpa jeda (Wardiyah, 2021). Kasus baru dan
kematian dari JHU CSSE COVID-19 Data diupdate tanggal 07 Mei 2021 total kasus 1,7
jt, sembuh 1,56 jt, meninggal dunia 46.663.
Terkait wabah tersebut masyarakat sangat resah dan takut untuk pergi berbelanja
kepasar tradisional, super market, bahkan ke mall, masyarakat was-was apabila sepulang
dari tempat tersebut malah membawa bibit penyakit dan menular kepada keluarga,
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
737
tetangga, bahkan masyarakat sekitar. Sebelum wabah penyakit ini datang dan tinggal di
Indonesia segala keperluan pemenuhan hidup dapat langsung terpenuhi dengan cara
datang langsung ke kepasar tradisional, super market, bahkan ke mall untuk memilah dan
memilih barang keperluan apa saja yang dibutuhkan dan diinginkannya dengan tawar-
menawar (potogan harga) ataupun return apabila barang tersebut tidak sesuai (rusak).
Akibat wabah covid-19 banyak masyarakat beralih kepada toko online (Muslih, 2020)
yang sebetulnya banyak dari masyarakat yang mau tidak mau harus berbelanja, jika tidak
mereka akan sangat sedih bahkan tersiksa apabila harus terjun dalam kerumunan lalu
melihat keluarga tercinta terbaring lemah dan tak berdaya walaupun banyak
kemungkinan untuk sembuh (Harahap, 2020). Toko online merupakan kumpulan dari
para pedagang dan pembeli dalam aplikasi digital dari seluruh penjuru nasional bahkan
internasional (Harmayani et al., 2020). Sebetulnya terdapat banyak ketidak sesuaian yang
terjadi akibat tidak bertemunya penjual dan pembeli, misalnya barang yang dikirim tak
sesuai ukuran, menunggu barang datang hingga berhari-hari lamanya, tidak semua toko
online menerima return, bahkan sering terjadi perselisihan hingga memicu konflik.
Kajian tentang transaksi jual beli onine sudah banyak diteliti seperti alif ilham
akbar fatriansyah, (Fatriansyah, 2020). Hasil dari penelitiannya adalah syarat dan
ketentuan jual beli adalah terhindar dari unsur riba, ketidakadilan, monopoli, dan
penipuan. Para pihak dalam jual beli harus suka sama suka dan saling merelakan.
Dampak positif adanya jual beli online yaitu praktis, cepat dan mudah bagi pembeli.
Menurut (Sudaryono et al., 2020) mengkaji dibalik bisnis online e-commerce
banyak manfatnya ternyata masih banyak dampak bagi para pebisnis offline lainnya yang
tidak menggunakan media sosial sebagai sarana bisnisnya.
Fenomena jual beli online juga pernah dikaji oleh (Anwar & Adidarma, 2016)
Hasil penelitian menemukan bahwa kepercayaan konsumen pada toko online berpengaruh
negatif terhadap persepsi risiko dalam membeli secara online. Sebaliknya, kepercayaan
berpengaruh positif terhadap niat beli online. Namun, studi ini membuktikan bahwa tidak
ada risiko dalam minat beli yang mengarahkan mereka untuk berbelanja online. Lebih
lanjut, penelitian ini menemukan bahwa tingkat kepercayaan pelanggan wanita terhadap
situs belanja online lebih tinggi dibandingkan pelanggan pria.
Penelitian serupa juga dikaji oleh (Syauki, 2019) fiqh merupakan seperangkat
aturan atau hukum allah yang didalamnya mengatur pemenuhan kebutuhan terkait jual
beli dengan memperhatikan maslahat dan mafsadatnya. Dalam pemenuhan kebutuhan
hidup hukum allah dan hukum negara saling mendukung dalam peraturan jual beli yang
mencangkup hak kewajiban penjual dan pembeli. Resiko jual beli online banyak terjadi
penipuan karena penjual mengabaikan hukum allah dan hukum negara (sanksi), penipuan
terjadi akibat kurang kehati-hatian pembeli.
Penelitian-penelitian tersebut terjadi sebelum merebaknya wabah covid-19 atau
biasa disebut corona sehingga pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat masih bisa dapat
secara langsung melakukan transaksi jual beli di lokasi pasar tradisional, super market,
bahkan ke mall. Beberapa artikel yang ada, belum ditemukan yang fokus tentang tinjauan
fiqh muamalah dan hukum perlindungan konsumen terhadap jual beli di toko online pada
masa pandemi covid-19 (Fitria, 2017).
Dilansir dari halaman website KumparanTech terkait dengan cara berbelanja
online dan barang cepat sampai ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon pembeli
yaitu sebagai berikut: Pertama risert dan perbandingan harga, calon pembeli dapat
dengan muda melihat harga yang tertera di dalam produk, sehingga calon pembeli dapat
menyesuaikan harga produk dengan kondisi keuangan yang dimilikinya. Kedua lihat
keterangan produk terkait ukuran dan cara penggunaanya. Ketiga lihat jangka waktu
pengirimannya, jangka waktu pengiriman sesuai dengan jasa pengiriman yang kita pilih.
Keempat cek rating seller dan produknya, semakin tinggi rating yang dimiliki maka
sudah dapat dipastikan bahwa toko tersebut terpercaya. Kelima tanya ketersediaan
sebelum membeli, tanyakan deskripsi barang tersebut kepenjual. Keenam pantau garansi
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
738
barang, sehingga apabila barang tidak sampai sesuai waktu yang ditentukan atau kualitas
barang tidak sesuai pembeli dapat complain atau klaim jika ada kerusakan. Ketujuh total
biaya, tolal dari keseluruhan produk yang dibeli. Kedelapan pilih metode pembayaran
yang diinginkan, seperti transfer lewat ATM, memakai kartu kredit, membayar ke
minimarket alfamart/indomaret serta melalui aplikasi mobile banking.
Bila diteliti lebih jauh lagi ada beberapa hal yang harus diketahui dan difahami
serta waspadai terhadap transaksi pembelian di toko online, terlalu banyak resiko yang
harus diketahui oleh pembeli yaitu: Pertama setelah pembeli mentransfer sejumlah uang
ke penipu, barang tidak akan dikirim. Kedua barang yang dikirim tidak seperti yang di
janjikan, baik palsu ataupun memang barang tidak sesuai nilai yang ditawarkan.
Konsekwensi resiko bagi penipu lebih kecil ketimbang saat penipu harus bertemu
langsung dengan calon korban, penipu dapat dengan mudah untuk bisa menghapus akun
serta memalsukan identitasnya bahkan memblokir akun tersebut.
Dilansir dari halaman website patroli siber, tren kejahatan siber 2019 penipuan menempati
posisi teratas, laporan tentang penipuan melalui email selama tahun 2019 berjumlah 61
laporan polisi dengan jumlah kerugian mencapai lebih dari 144 miliyar rupiah sehingga
modus ini tercatat sebagai modus penipuan dengan kerugian terbanyak selama tahun 2019.
Ditinjau dari jumlah kerugiannya, modus penipuan via situs menempati posisi kedua
(Prasetyo, 2014). Dengan jumlah kerugian mencapai angka lebih dari 73 miliyar rupiah.
Khusus modus ini, pelaku menyasar para pengguna situs e-commerce yang menyediakan
fitur jual beli secara online. Meskipun jumlah kerugiannya tidak sebanyak modus
sebelumnya, tapi modus ini justru paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Penelitian ini
dilakukan dimasa wabah covid-19 untuk dapat menemukan hukum islam dan hukum
perlindungan konsumen terhadap jual beli di toko online ini pada masa pandemi covid-19.
METODE PENELITIAN
Fokus penelitian penulis adalah tinjauan fiqh muamalah dan hukum perlindungan
konsumen terhadap jual beli di toko online pada masa pandemi covid-19. Tipe penelitian
yang penulis gunakan untuk mengkaji permasalahan ini yaitu penelitian normatif dengan
melakukan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan
kasus. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder dan melakukan penelusuran terhadap peraturan dan
literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti (Tektona, R. I., & Putra,
2021).
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Dari data yang diperoleh terdapat 10 rangking toko online setiap
triwulan/kuartal. Angka-angka pengunjung toko online setiap hari terjadi pertambahan
dan penurunan pengunjung. Akibat merebaknya wabah covid-19 terjadi lonjakan yang
sangat signifikan terjadi pada pengunjung toko online ternama di indonesia.
Arus globalisasi wabah covid-19 membawa pengaruh yang cukup besar
terkait transaksi jual beli online dimana sebelumnya masyarakat masih bertansaksi jual
beli offline/jual beli langsung. berikut perubahan tekhnis pelaksanaan jual beli
sebelum dan semassa pandemi covid-19.
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
739
Tabel 1 Perubahan daya tarik masyarakat sebelum pandemi dan semassa
pandemi covid-19
No
Toko online
1
Bertemu online
2
Harga mati
3
Transfer
4
Buka toko online kapanpun
5
Individu
6
Tidak sesuai ukuran dan
warna
7
Retturn pengembalian
8
Melalui jasa pengiriman
9
Menarik pelanggan
10
Resiko penipuan tinggi
11
Hanya melihat gambar
12
Hemat waktu dan tenaga
13
Belanja lebih praktis
14
Barang dari manasaja, luar
kota bahkan luar negeri
15
Membantu perekonomian
pedagang
Dari tabel 1 dapat diketahui bahwa belanja di toko online dapat menekan
angka penurunan pasien covid-19 yaitu dengan belanja dari rumah membuat keluarga
terhindar dari rasa yang mengancam ketenangan batin dan jiwa. Tentunya belanja
online adalah suatu program digitalisasi yang membuat pembelinya nyaman dan
aman, namun harus diperhatikan juga resiko dibelakangnya. Secara tidak langsung
kebiasaan belanja online dapat mengurangi pendapatan pedagang di pasar, toko
hingga mall karena tidak adanya pengunjung dan pembeli.
1. Bentuk-bentuk penipuan dan contoh kasus dalam situs jual beli online masa
pandemi covid-19
Banyak sekali kejahatan yang terjadi pada toko online. Penipuan merupakan
bentuk pelanggaran kepercayaan terhadap pembeli (Rahmanto et al., 2019).
Resiko kerugian yang diterima pembeli yaitu pertama penjual lalai/tidak
bertanggungjawab sehingga menimbulkan kerugian. Kedua adanya
kesengajaan/wanpestasi sehingga menimbulkan kerugian.
Berikut beberapa kasus yang marak terjadi dalam toko online adalah:
a. Penjual lalai/tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian.
Penjual tidak memperhatikan cara pengemasan sehingga terjadi kerusakan, bahkan
barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan. Lebih parahnya lagi toko
menjanjikan bahwa barang tersebut adalah asli yang nyata-nyata adalah tiruan
(KW).
b. Penjual lalai/tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian.
Penjual yang nyata-nyata dengan sengaja tidak mengirimkan barang tersebut dan
mencantumkan identitas palsu sehingga pembeli yang tidak dapat menemukan
identitas dan tempat tinggal pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Contoh kasus penipuan yang pertama penipuan paket masker senilai
36,4 juta melalui aplikasi facebook. Korban berasal dari palembang, korban dan ke
25 temannya melakukan patungan guna dapat membeli masker dan membaginya ke
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
740
sejumlah ruma sakit diantaranya adalah sumatera barat dan jawa barat. Dalam
video amatir terlihat bahwa dus-dus paket barang nyata-nyata bukan berisi masker
melainkan batu bata.
Contoh kasus penipuan yang kedua kasus penipuan online semakin
melonjak ditengah merebaknya wabah covid-19 dan begitu pesatnya jumlah
pengunjung dan konsumen digital. Korban yang mengalami kerugian akibat
penipuan online di Grabtoko diperkirakan sejumlah Rp.17 Miliar.
2. Hak dan kewajiban konsumen
Didalam undang-undang republik indonesia tentang perlindungan
konsumen didalam pasal 4 disebutkan terkait hak konsumen yaitu: Pertama hak
memperoleh kenyamanan,keamanan, keselamatan terhadap barang atau jasa yang
dikonsumsi. Kedua hak memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi barang
dan jasa. Ketiga hak memperoleh barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar.
Keempat hak memperoleh kompensasi apabila barang dan jasa yang diterima tidak
sesuai dengan yang diinginkan.
Didalam undang-undang republik indonesia tentang perlindungan
konsumen didalam pasal 5 disebutkan terkait kewajiban konsumen yaitu: Pertama
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Kedua
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Ketiga
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Keempat Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Didalam undang-undang republik indonesia tentang perlindungan
konsumen didalam pasal 6 disebutkan terkait kewajiban konsumen yaitu: Pertama
hak memperoleh atau menerima pembayaran sesuai nilai tukar barang dan jasa
yang diperdagangkan. Kedua hak mendapat perlindungan atau bantuan hukum dari
perbuatan konsumen yang beritikad jahat. Ketiga hak membela diri dalam prroses
peradilan. Keempat hak memperoleh nama baik kembali (rehabilitasi nama) apabila
suatu kerugian barang dan jasa yang diperdagangkan disebabkan oleh konsumen.
Didalam undang-undang republik indonesia tentang perlindungan
konsumen didalam pasal 7 disebutkan terkait kewajiban pelaku usaha yaitu:
Pertama beritikad baik. Kedua mmberikan informasi yang kurat dan transparansi
terhadap kondisi suatu barang dan cara penggunaannya. Ketiga memberi
pelayanan terhadap konsumen secara benar dan jujur. Keempat memberi jminan
bahwa barang dan jasa diproduksi dan diperdagangkan sesuai standar operasional
prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Kelima memberi jaminan dan
garansi atas barang yang diperdagangkan. Keenam memberikan kompensasi ganti
rugi apabila barang yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
4. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Didalam undang-undang republik indonesia tentang perlindungan
konsumen didalam pasal 8 disebutkan terkait perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha yaitu:
a. Larangan bagi pemilik usaha memproduksi dan memperdagangkan barang atau
jasa seperti berikut: Pertama tidak sesuai standar operasional prosedur yang
ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua yang tertera
dalam label tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto serta
jumlahnya. Ketiga ukuran, takaran,dan timbangan tidak transparan menurut
ukuran yang sebenarnya. Keempat kondisi, keistimewaan, ataupun kemanjuran
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
741
produk tidak sesuai yang dinyatakan dalam label. Kelima keterangan kadaluarsa
tidak tercantum pada barang. Keenam larangan memperdagangkan barang yang
tidak layak pakai (rusak), cacat, bahkan bekas, tanpa memberi informasi yang
lengkap dan jelas.
B. Pembahasan
1. Tinjauan fiqh muamalah
Jual beli merupakan suatu transaksi yang terjadi diantara kedua bela pihak
terkait pertukaran uang dan barang. Disamping itu objek yang diperjual belikan
harus bermanfaat bagi pemiiknya.
Terdapat beberapa ayat alquran dan hadist yang berbicara tentang jual beli, antara
lain:





































Artinya: Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan)
dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada
Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana
yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-
benar Termasuk orang-orang yang sesat”. (QS. Al-Baqarah: 198)
































































       
   
    
















Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS.Al-
Baqarah: 275).
Pada dasarnya kegiatan muamalah itu diperbolehkan, sepanjang belum ada dalil
yang melarangnya. Hal ini selaras dengan kaidah fiqih muamalah.

Artinya:”Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang
menunjukan keharamannya”.
Dasar hukum jual beli berdasarkan hadist Rasulullah saw , antara lain:
1. Hadist yang diriwayatkan oleh Rifa’ah Ibn Rafi:
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
742


Artinya: Rasulullah saw. ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan
(profesi) apa yang paling baik. Rasulullah saw. menjawab: Usaha tangan
manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati (HR.Al-Bazzar dan Al-
Hakim)
2. Hadist dari Al-Baihaqi, Ibn Majah dan Ibn Hibban, Rasulullah saw bersabda

Artinya:”jual beli itu didasarkan atas suka sama suka
3. Hadis yang diriwayatkan Al-Tirmidzi, Rasulullah saw bersabda:

Artinya: “pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya disurga)
dengan para nabi, shaddiqin, dan syuhada
4. Dalil larangan Gharar
Rasulullah Saw. Menegaskan bahwa gharar adalah terlarang dan diharamkan
dalam islam sebagaimana hadis Rasulullah Saw.

Artinya: “Rasulullah Saw. melarang bai al-gharar dan bai al-hashah”. (HR.
Bukhari Muslim).
5. Hukum pendapatan non halal
Pendapatan non halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari
usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru). Terkait kepemilikan dana
non halal para ulama sepakat tentang bahwa pendapatan non halal hukumnya
haram dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya (pelaku usaha haram
tersebut) untuk hajat (kebutuhan) apa pun, baik secara terbuka ataupun dengan
cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak.
Para ulama sepakat bahwa pendapatan non halal harus
diberikan/disalurkan kepadapihak lain sebagai sedekah. Hal ini sebagaimana
penjelasan standar syariah AAOIFI Bahrain berikut:


Artinya: Pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan
apapun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar
pajak”.
Juga sesuai dengan kaidah fikih:

Artinya: Setiap pendapatan yang tidak bisa dimiliki, maka pendapatan
tersebut tidak bisa diberikan kepada orang lain”.
2. Macam-macam jual beli
Munir (2017) jual beli menurut hukumnya dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Sah atau batalnya jual beli.
Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah:
a. Barang atau objek tersebut najis, seperti anjing, babi, bangkai dan lain
sebagainya.
b. Jual beli janin atau anak binatang yang masih dalam perut induknya.
c. Jual beli buah yang belum matang dan masih dipohon.
d. jual beli yang masih terdapat ghoror atau belum jelas, seperti jual beli ikan yang
masih di dalam kolam.
2. menyangkut objek jual beli dan pelaku jual beli.
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
743
a. Objek atau barang yang diperjual belikan ada saat akad dan di serah terima
barang dari penjual ke pembeli.
b. Objek atau barang yang diperjual belikan berupa gambar dan disebutkan sifat-
sifatnya atau transaksi jual beli tidak secara langsung tunai (pesanan).
3. Rukun jual beli
Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual
beli itu dapat dikatakan syah menurut syara’. Jumhur ulama menyatakan bahwa
rukun jual beli itu ada empat, yaitu:
1. Ada orang yang berakad (penjual dan pembeli).
2. Ada sighat (lafal ijab dan kabul).
3. Ada barang yang dibeli.
4. Ada nilai tukar pengganti barang.
Syarat-syarat sah jual beli menurut ulama fiqh yaitu:
1. Objek atau barang terhindar dari cacat, kriteria kualitas dan kuantitas barang harus
jelas diketahui, jumlah harga jelas, dan tidak terdapat mudorot.
2. Apabila objek atau barang yang diperjual belikan benda bergerak, maka sesudah
transaksi akad jual beli objk atau barang tersebut sudah sah untuk dimiliki dan
dipakai oleh pembeli..
4. Hukum perlindungan konsumen
1. Perkembangan belanja di toko online
Arti kata kuartal menurut KBBI adalah waktu satu tahun terbagi menjadi empat
(triwulan), kuartal pertama berada di periode Januari-Maret, kuartal kedua
berada di periode April-Juni, kuartal ketiga berada di periode Juli-September
dan di kuartal ke empat berada di periode Oktober-Desember.
Dari data ini dapat kita lihat berapa banyak perubahan pertumbuhan pengunjung
toko online di indonesia dalam waktu yang terjadi sebelum indonesia dilanda
pandemi covid-19 hingga sampai pada masa-masa kurun genting pandemi
covid-19.
Tabel 2 Pertumbuhan pengunjung bulanan E-commerce Indonesia, Q3
(2019)
No
toko online
pengunjung web
bulanan
1
Tokopedia
65,953,400
2
Shopee
55,964,700
3
Bukalapak
42,874,100
4
Lazada
27,995,900
5
Blibli
21,395,600
6
Jd.id
5,524,000
7
Bhinneka
5,037,700
8
Sociolla
3,988,300
9
Orami
3,906,400
10
Ralali
3,583,400
Tabel 3 Pertumbuhan pengunjung bulanan E-commerce Indonesia, Q4 (2019)
No
toko online
pengunjung web
bulanan
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
744
1
Shopee
72,973,300
2
Tokopedia
67,900,000
3
Bukalapak
39,263,300
4
Lazada
28,383,300
5
Blibli
26,863,300
6
Jd Id
13,539,300
7
Fabelio
5,853,300
8
Bhinneka
5,145,700
9
Orami
3,708,300
10
Zalora
2,926,300
KESIMPULAN
Jual beli merupakan hukum adat terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup
setiap masyarakat. Jual beli tradisional seiring berkembangnya zaman mulai ditinggalkan
terlebih lagi akibat dampak wabah covid-19. Fenomena jual beli ditoko online mencapai
puncak gemilang pada massa covid-19 hal ini karena masyarakat dari pasar tradisional,
supermarket, mall, beralih ke pasar online dalam hal ini adalah situs toko online yang
didukung oleh aplikasi dan sistem yang canggih. Dapat kita lihat bersama bahwa sebelum
merebaknya wabah covid-19 kebiasaan jual beli dalam pemenuhan kebutuhan
berlangsung normal, lalu seketika indonesia dilanda wabah covid-19 yang berdampak
keharusan bagi masyarakat untuk memilih belanja dari rumah atau mengunjungi situs
toko online.
Dalam islam hukum asal jual beli adalah boleh sepanjang tidak ada dalil alquran
dan hadits yang melarangnya. Terdapat rukun dan syarat dalam jual beli yaitu adanya
penjual dan pembeli, adanya lafal ijab dan kabul dan adanya objek atau barang. Syarat
mutlak dalam jual beli yaitu saling merelakan serta objek atau barang terhindar dari cacat
dan gharar, supaya tidak merugikan salah satu pihak yang bertransaksi. Transaksi jual
beli baik secara offline maupun secara online apabila rukun dan syarat nya terpenuhi
maka hukum nya adalah boleh/halal sesuai aturan syariah dan selagi terhindar dari hal-hal
yang membatalkannya.
Transaksi jual beli ditoko online dapat membawa suatu kemanfaatan dan suatu
kemudhorotan. Sepanjang massa covid-19 berlangsung berbagai pihak memanfaatkan
situasi untuk memperoleh keuntungan duniawi dengan cara memalsukan barang dan
memang barang tidak sesuai nilai yang ditawarkan bahkan barang tidak dikirimkan oleh
penjual kepada pembeli. Terkait Kedudukan pendapatan (uang) yang bersumber dari
transaksi penipuan atau transaksi ghoror yang merugikan orang lain, para ulama sepakat
bahwa hukum asal penipuan adalah berdosa serta mengilangkan keberkahan atas suatu
barang dan uang haram tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya (pelaku usaha haram
tersebut ). Akibat penipuan tersebut pembeli mempunyai hak untuk khiyar yaitu
melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya. Apabila terjadi sengketa akibat
transaksi tersebut ada dua jalur penyelesaian masalah yaitu melalui jalur musyawarah
internal para pihak dan penyelesaian permasalahan jalur hukum.
BIBLIOGRAPHY
Anwar, r., & adidarma, w. (2016). Pengaruh kepercayaan dan risiko pada minat beli
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
745
belanja online. Jurnal manajemen dan bisnis sriwijaya, 14(2), 155168.
Brata, i. B. (2016). Pasar tradisional di tengah arus budaya global. Jurnal ilmu
manajemen (juima), 6(1).
Fatriansyah, a. I. A. (2020). Bisnis jual beli online dalam perspektif islam. Al amwal
(hukum ekonomi syariah), 3(1), 3844.
Fitria, t. N. (2017). Bisnis jual beli online (online shop) dalam hukum islam dan hukum
negara. Jurnal ilmiah ekonomi islam, 3(01), 5262.DOI:
http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99
Harahap, d. A. (2020). Covid-19 dan transformasi saluran pembelian online.
Harmayani, h., marpaung, d., hamzah, a., mulyani, n., & hutahaean, j. (2020). E-
commerce: suatu pengantar bisnis digital. Yayasan kita menulis.
Masruroh, a. T. (2021). Tinjauan fiqh muamalah terhadap penerapan akad dalam
pegadaian syariah. Minhaj: jurnal ilmu syariah, 2(1), 116.
Mungkasa, o. (2020). Bekerja dari rumah (working from home/wfh): menuju tatanan baru
era pandemi covid 19. Jurnal perencanaan pembangunan: the indonesian journal of
development planning, 4(2), 126150.https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.119
Muslih, b. (2020). Urgensi komunikasi dalam menumbuhkan motivasi di era pandemi
covid-19. Jurnal penelitian manajemen terapan (penataran), 5(1), 5765.
Prasetyo, r. D. (2014). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan online
dalam hukum pidana positif di indonesia. Kumpulan jurnal mahasiswa fakultas
hukum, 1(1).
Putri, r. N. (2020). Indonesia dalam menghadapi pandemi covid-19. Jurnal ilmiah
universitas batanghari jambi, 20(2), 705709.DOI:
http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.1010
Rahmanto, t. Y., kav, j., & kuningan, j. S. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak
pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. Jurnal penelitian hukum de jure,
19(1), 3252.
Sudaryono, s., rahwanto, e., & komala, r. (2020). E-commerce dorong perekonomian
indonesia, selama pandemi covid 19 sebagai entrepreneur modern dan pengaruhnya
terhadap bisnis offline. Jurnal manajemen dan bisnis, 2(01), 2002014.DOI:
https://doi.org/10.47080/10.47080/vol1no02/jumanis
Syauki, u. (2019). Analisis kemaslahatan dan kontekstual praktek jual beli berbasis online
(e-commerce). Dinar: jurnal prodi ekonomi syariah, 3(1), 122144.
Tektona, r. I., & putra, r. C. (2021). Implikasi hukum pandemi covid-19 terhadap
transaksi akad bai’as-salam (pre order) dalam transaksi dropship. Jurnal supremasi,
7993. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1093
Wardiyah, m. L. (2021). Penelitian covid-19 di indonesia. Aksy: jurnal ilmu akuntansi
Samrotul Janah /Cerdika: JurnalIlmiah Indonesia, 1(6), 735-745
Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli DiToko
Online Pada Masa Pandemi Covid-19
746
dan bisnis syariah, 3(1), 93100.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication
under the terms and conditions of the Creative Commons
Attribution (CC BY ND) license
(https://creativecommons.org/licenses/by/3.0/).