Noni Kusnita, Yogi Sumarsono Wibowo, Irwan Syari Tanjung, Riant Nugroho /Cerdika: Jurnal
Ilmiah Indonesia, 1(6), 724-734
Analisis Kebijakan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar Dalam Mendukung Potensi Bisnis
Transportasi Laut Kepulauan Riau
730
terkait sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan untuk pemanfaatan poin c, wajib
mendapat izin dari menteri setelah mendapat rekomendasi dari gubernurdan/atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, perencanaan pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil terdiri atas Rencana Strategis, Rencana Zonasi,
Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil. Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana tersebut sesuai dengan
kewenangan masing-masing, kemudian disampaikan kepada gubernur dan menteri untuk
diketahui dan mendapatkan tanggapan atau saran.
Sedangkan, dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2008, dinyatakan bahwa
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang mengatur pengelolaan dan
pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Komponen Transposrtasi Laut
Indonesia sebagai salah satu negara maritim yang memiliki 17.508 pulau dan
memiliki pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang tersebar di seluruh pelosok negeri
memiliki kebutuhan agar konektivtas dapat terjalin dengan baik. Di sinilah peran
transportasi sangatlah penting, utamanya dalam hal ini adalah transportasi laut. Bicara
terkait layanan transposrtasi laut, maka tidak lepas dengan komponen transportasi laut
dalam upaya mendukung pelayanan yang berstandar internasional.
Kepulaun Riau sendiri terdiri dari dua kota dan lima kabupaten mulai dari
kebupaten natuna, kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, Kota Batam, Tanjung
Pinang dan Bintan. Dimana Natuna sebelah utara kaya dengan Migas, sementara untuk
Bintan, Batam dan Karimun merupakan lokasi kepulauan strategis yang menjadi lintasan
dunia sehingga kapal-kapal yang memanfaatkan peraian sebagai daerah lalu lintasnya
atau alur pelayaran atau transportasi.
Transportasi merupakan suatu sistem yang terdiri dari fasilitas tertentu beserta
arus dan sistem kontrol yang memungkinkan orang atau barang dapat berpindah dari
suatu temapat ke tempat lain secara efisien dalam setiap waktu untuk mendukung
aktivitas manusia (Papacostas, 1987). Dalam transportasi kita kenal ada tiga unsur yaitu
sarana, prasarana dan jaringan. Pertama, sarana dalam hal ini berarti kapal laut. kapal
dapat didefinisikan sebagai “a ship is a floating vessel which is self propelled an capable
of carrying cargo or passenger” dalam The Marine Encyclopaedic Dictionary by Eric
Sullivan, atau kapal adalah sarana angkutan terapung di air yang dapat
bergerak/berpindah sendiri dari satu tempat ke tempat lain dan mampu mengangkut atau
memindahkan muatan/barang atau penumpang.
Ditinjau dari fungsi dan tujuannya, kapal terdiri dari kapal industry, kapal
service, kapal supply, dan kapal niaga. Kemudian jika ditinjau dari jenis muatannya kapal
terdiri dari kapal barang atau kargo, seperti kapal general cargo dan kapal peti kemas
(container). Kapal penumpang yang digunakan untuk mengangkut penumpang seperti
kapal Ro-Ro, Kapal Fery dan lainnya. Kemudian kapal Muatan Curah atau bulk carrier
atau kapal yang dibangun khusus mengangkut muatan curah seperti kapal tangker dan
lainnya. Dan selajutnya adalah kapal khusus yaitu kapa yang secara khusus memuat
muatan tertentu saja, seperti kapal ternak, kapal LNG, dan lainnya. Dan yang terakhir
kapal keruk (dreger) kapal yang berfungsi untuk memperdalam kolam pelabuhan, alur
pelayaran, sungai ataupun penyediaan tanah untuk reklamasi.
Kedua, prasarana adalah pelabuhan. Pelabuhan merupakan suatu mata rantai
dalam penyelenggaraan angkutan ke/dari pedalaman yang menghubungkan berbagai
sarana angkutan dengan sarana angkutan laut (Umar, 2001). Pelabuhan juga berfungsi
sebagai pintu gerbang perekonomian, pusat akumulasi barang, dari tempat produksi guna
diangkut ke tempat tujuan dan sebagai pusat distribusi barang ke pasaran (Sasongko,
2020).